Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengecek kesiapan alat material khusus (almatsus) penegakan hukum Jatanlin. Almatsus ini berupa kendaraan bergerak yang dirancang untuk mendukung penindakan terhadap kendaraan over dimension dan over loading (ODOL).
Pengecekan dilakukan di Lapangan NTMC Polri pada Kamis (1/10/2026). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa kendaraan beserta seluruh perangkat pendukungnya siap operasional dalam mendukung penegakan hukum di sektor lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, Irjen Pol Aan Suhanan didampingi oleh Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol I Made Agus Prasetya dan Penata Kebijakan Kapolri Utama TK II Korlantas Polri Brigjen Pol Aries Syahbudin. Irjen Aan Suhanan menjelaskan bahwa kendaraan ini merupakan bagian dari almatsus Korlantas Polri yang disiapkan untuk kegiatan penegakan hukum lalu lintas secara bergerak.
Fokus utama penegakan hukum ini adalah terhadap kendaraan yang melakukan pelanggaran ODOL. “Kita baru saja melaksanakan pemeriksaan dan pengecekan almatsus Korlantas Polri berupa kendaraan dinas yang akan digunakan untuk kegiatan penegakan hukum tindak pidana lalu lintas secara bergerak, khususnya dengan sasaran pelanggaran atau tindak pidana over dimension dan over loading,” ujar Irjen Aan Suhanan.
Lebih lanjut, Irjen Aan Suhanan menekankan bahwa penanganan ODOL tidak hanya sebatas pelanggaran lalu lintas. Kendaraan dengan dimensi dan muatan yang berlebih berpotensi menimbulkan gangguan keselamatan, memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan dapat berdampak pada ketahanan infrastruktur jalan.
Untuk mendukung proses pemeriksaan secara efektif, kendaraan tersebut dilengkapi dengan berbagai perangkat teknologi canggih. Perangkat ini meliputi kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition) untuk membaca nomor registrasi kendaraan, kamera axle untuk menghitung jumlah sumbu dan mengukur dimensi kendaraan, serta kamera surveillance untuk merekam seluruh proses pemeriksaan.
Selain itu, terpasang teknologi weight in motion (WIM) yang memungkinkan penimbangan muatan dan pengukuran dimensi kendaraan secara akurat. Almatsus Jatanlin ini juga telah terintegrasi dengan sistem ETLE Nasional. Integrasi ini krusial untuk mendukung proses penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi, memastikan data dan bukti hasil pemeriksaan dapat dikelola secara terintegrasi untuk mendukung tindakan selanjutnya.
Dengan perangkat teknologi dan integrasi sistem yang dimiliki, proses pemeriksaan hingga penindakan diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan didukung oleh bukti yang kuat. “Langkah-langkah kami dalam rangka pemeriksaan, termasuk penindakan pelanggaran atau tindak pidana di bidang lalu lintas akan semakin cepat, mudah, dan juga didukung oleh bukti yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan,” tambah Irjen Aan Suhanan.
Korlantas Polri menyiapkan lima unit almatsus kendaraan bergerak untuk mendukung penindakan ODOL. Satu unit akan dioperasikan langsung oleh Korlantas Polri, sementara empat unit lainnya akan didistribusikan ke Polda Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Irjen Aan Suhanan menyatakan bahwa distribusi ini mempertimbangkan wilayah-wilayah yang memiliki potensi tinggi terhadap tindak pidana ODOL.
Selain penyediaan almatsus, Korlantas Polri juga telah melaksanakan pelatihan bagi personel yang akan mengoperasikan kendaraan tersebut. Pelatihan ini mencakup penggunaan perangkat dan aplikasi, mekanisme pemeriksaan, hingga prosedur penindakan.
Di akhir penjelasannya, Irjen Aan Suhanan mengimbau para pengusaha, asosiasi, dan para pengemudi untuk senantiasa mematuhi ketentuan terkait dimensi dan muatan kendaraan. “Target yang ingin kita capai bersama bukan hanya sekadar meningkatkan jumlah pelanggaran, tetapi bagaimana kita bisa sama-sama mendorong peningkatan kepatuhan akan keselamatan lalu lintas menuju Zero ODOL 2027,” pungkasnya.