WNA Palestina Berjualan di Depok Ditindak Petugas Satpol PP

DEPOK – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menindak seorang pria warga negara asing (WNA) yang kedapatan membuka lapak pedagang kaki lima (PKL) di pinggir jalan kawasan Sawangan. Tindakan ini merupakan respons terhadap aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, menjelaskan bahwa WNA berinisial OAY tersebut diketahui merupakan warga negara Palestina yang berstatus sebagai pencari suaka atau pengungsi dan memegang kartu dari UNHCR. Penindakan dilakukan pada Kamis (24/9).

Dede Hidayat menambahkan bahwa OAY mengaku terpaksa berjualan untuk memenuhi kebutuhan pengobatan istrinya. “Dari hasil komunikasi, yang bersangkutan menyampaikan alasan melakukan aktivitas berjualan untuk memenuhi kebutuhan pengobatan istrinya,” ujar Dede.

Proses penindakan dilakukan secara persuasif dan didampingi oleh Plh Kasie Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I non TPI Kota Depok Pajar Lukman Hersa Marsuf, serta pihak TNI dan kepolisian. Pendekatan tersebut membuat OAY bersedia menghentikan kegiatan berjualannya.

“Setelah dilakukan pendekatan, yang bersangkutan bersedia menghentikan kegiatan berjualan, mengemas barang dagangannya, serta meninggalkan lokasi,” kata Dede. Satpol PP kemudian memasang garis pembatas di area tersebut dan mengantarkan OAY kembali ke tempat tinggalnya.

Tinggalkan komentar