DPRD DKI Desak Revisi UU DKJ Masuk Prolegnas Prioritas 2027

Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama DPRD DKI Jakarta pada Jumat (2/10/2026). Pertemuan ini bertujuan membahas usulan revisi Undang-Undang (UU) tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) agar dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas.

Rapat yang berlangsung di ruang Baleg, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynuddin, Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Azis, serta Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Basri Baco dan Wibi Andrino.

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan bahwa audiensi tersebut merupakan kelanjutan pembahasan mengenai pengaturan jumlah keanggotaan DPRD Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang tertuang dalam UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta atau UU DKJ.

DPRD DKI Jakarta secara resmi meminta agar UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) direvisi. Mereka mendorong agar revisi UU ini ditetapkan sebagai salah satu prioritas dalam Prolegnas DPR RI untuk tahun 2027.

Bob Hasan turut menyoroti perlunya penyederhanaan terhadap banyaknya UU di Indonesia. Menurutnya, penyederhanaan ini penting untuk menghindari benturan antar peraturan perundang-undangan yang dapat menimbulkan kesan pragmatis atau berorientasi jangka pendek.

“Ya, jadi ini dimungkinkan, ya, sangat, sebagai kebutuhan, ya. Karena begitu banyak undang-undang di republik ini yang patut disederhanakan agar apa? Agar tidak berbenturan karena lalu lintas perundang-undangan ini menjadi satu sorotan penting sehingga ada kepentingan-kepentingan yang terkesan pragmatis atau jangka pendek, ya, seperti peraturan-peraturan pemerintah, peraturan daerah,” ujar Bob Hasan.

Lebih lanjut, Bob Hasan mengulas konsep penyusunan UU secara cepat atau ‘fast track’ yang berfokus pada pengharmonisasian. Ia memberikan contoh produk UU seperti ‘omnibus law’ yang mengintegrasikan berbagai regulasi terkait dalam satu kesatuan.

“Jadi fast track ini, undang-undang yang cepat ini, dibuat cepat ini tujuannya adalah agar menyederhanakan, misalkan kesehatan. Ya, kesehatan itu poliklinik, sekolah kesehatan, pokoknya semua yang terkait kesehatan itu digabungkan seperti omnibus tetapi bukan omnibus, ya,” jelas Bob Hasan.

“Jadi semacam undang-undang yang diharmonisasi yang terkait dengan semua kesehatan itu bisa dijadikan satu sehingga undang-undang ke depan ini sama seperti undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang apa, Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan itu disatukan semuanya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Jakarta, Suhud, secara resmi mengajukan usulan perubahan pada Pasal 11 ayat 3 di UU tentang Provinsi DKJ. “Terima kasih yang sebesar-besarnya atas kesempatan yang diberikan ya kepada kami DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mengajukan usulan ataupun perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, terutama Pasal 11 ayat 3,” ujarnya.

Tinggalkan komentar