Dana Cadangan Rp 5,6 Triliun Diusulkan untuk Atasi Banjir dan Perumahan di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah senilai Rp5,6 triliun. Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyambut baik usulan ini dan berharap dana tersebut dapat memastikan pembiayaan untuk berbagai kebutuhan infrastruktur prioritas, terutama dalam penanganan banjir dan penyediaan perumahan bagi masyarakat.

Yuke menyatakan dukungan penuh Komisi D terhadap usulan tersebut. Menurutnya, pembangunan infrastruktur krusial seperti pengendalian banjir dan perumahan memerlukan jaminan anggaran yang berkelanjutan dalam jangka panjang. “Kami di Komisi D mendukung penuh usulan ini karena pembangunan infrastruktur vital seperti penanganan banjir dan perumahan memerlukan kepastian anggaran jangka panjang,” ujar Yuke di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Ia menambahkan bahwa kebutuhan pembangunan di sektor pengendalian banjir, tata air, transportasi publik, dan perumahan tidak dapat sepenuhnya dipenuhi hanya dengan alokasi anggaran tahunan. Oleh karena itu, dana cadangan dipandang sebagai salah satu skema yang efektif untuk menjaga kesinambungan pembiayaan pembangunan. “Kebutuhan pembangunan seperti pengendalian banjir, tata air, transportasi publik, dan perumahan rakyat membutuhkan dukungan anggaran secara berkelanjutan,” ungkapnya.

Komisi D DPRD DKI berkomitmen untuk mengawal pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Cadangan Daerah bersama dengan instansi perangkat daerah (OPD) terkait. Yuke berharap agar penggunaan dana cadangan di masa depan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi warga Jakarta. “Pemprov DKI juga dapat menjadikan pengelolaan dana tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola APBD,” tandasnya.

Usulan pembentukan Dana Cadangan Daerah ini sebelumnya telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam rapat paripurna DPRD DKI pada Kamis (1/10). Dana sebesar Rp5,6 triliun tersebut direncanakan untuk disiapkan secara bertahap melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Pramono menjelaskan bahwa pembangunan Jakarta membutuhkan investasi besar yang bersifat jangka panjang. Beberapa sektor utama yang menjadi fokus investasi meliputi transportasi publik, pengendalian banjir dan tata air, perumahan, fasilitas kesehatan, serta pendidikan. “Kebutuhan tersebut tidak seluruhnya dapat dipenuhi melalui penganggaran dalam satu tahun,” kata Pramono dalam rapat paripurna.

Dalam rancangan usulan Pemprov DKI, Dana Cadangan Daerah akan bersumber dari APBD, yang mencakup surplus APBD dan/atau penyisihan penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Alokasi dana ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Tinggalkan komentar