JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menjajaki kemungkinan penerapan transportasi udara di ibu kota. Langkah ini diambil sebagai antisipasi kebutuhan di masa depan seiring dengan status Jakarta sebagai kota metropolitan yang terus berkembang.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa persiapan ini mencakup penyusunan aturan dan perizinan yang diperlukan. Ia menilai pengaturan transportasi udara, termasuk layanan helikopter, akan menjadi sebuah keniscayaan bagi kota besar seperti Jakarta.
“Untuk TransJakarta, kenapa kemudian ada hal yang berkaitan dengan udara, karena bagaimanapun dalam jangka panjang pasti, cepat atau lambat, Jakarta sebagai kota metropolitan akan ada pengaturan transportasi udara,” ujar Pramono di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).
Pramono mencontohkan tren pengaturan transportasi udara di kota-kota besar dunia. Ia menyebutkan pengalamannya saat berkunjung ke New York, Amerika Serikat, di mana transportasi udara sudah mulai diatur. “Apakah nanti helikopter atau apa pun yang sekarang sudah menjadi tren di beberapa negara-negara besar termasuk kemarin pada saat saya ke New York, juga di New York sekarang sudah ada pengaturan tentang transportasi udara, maka kita mempersiapkan itu di awal,” tuturnya.
Persiapan dini ini penting agar Pemprov DKI tidak terburu-buru mengurus regulasi saat kebutuhan transportasi udara sudah mendesak. “Jangan sampai kemudian baru apa, nanti ketika sudah menjadi kebutuhan baru perizinannya diurus, terutama Perda yang berkaitan dengan itu,” tegas Pramono.
Selain transportasi udara, Pemprov DKI juga berencana memperluas jangkauan layanan Transjakarta ke sektor transportasi laut. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas, terutama menuju Kepulauan Seribu.
“Jadi ini untuk mempersiapkan diri ke depannya, termasuk untuk transportasi laut ke Kepulauan Seribu, ini juga bagian dari persiapan itu,” imbuhnya.
Rencana perluasan bisnis PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) ini tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta. Ranperda tersebut telah disampaikan oleh Pramono dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis (1/10).
Dalam Ranperda tersebut, Transjakarta disiapkan untuk dapat mengembangkan usahanya di bidang transportasi lain, termasuk perairan dan udara. Ruang lingkup usaha perusahaan juga diperluas mencakup penyediaan dan pengelolaan sarana prasarana transportasi, hingga pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem pendukung layanan angkutan untuk mendukung layanan yang lebih terintegrasi.