Polda Metro Jaya Amankan Terduga Pencuri di Halte TransJakarta Bekasi

Jakarta – Satuan Brimob Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan aksi pencurian di Halte TransJakarta Harapan Indah, Kota Bekasi. Penangkapan ini dilakukan saat petugas menggelar operasi rutin.

Dansat Brimob Polda Metro Jaya Kombes Henik Maryanto menjelaskan bahwa operasi ini dilaksanakan oleh Tim Patroli Kompi 2 Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya pada dini hari. Tim patroli tersebut melakukan penyisiran di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

Menurut Hanik, patroli menyasar beberapa ruas jalan utama, termasuk Jalan Harapan Indah Raya, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sultan Agung, Kranji, Jalan I Gusti Ngurah Rai, hingga kawasan Irigasi Gempol. Tujuan patroli ini adalah untuk mengantisipasi berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), seperti tawuran remaja, aksi begal, balap liar, dan tindak pidana pencurian.

“Sekitar pukul 02.50 WIB, personel Tim Patroli Kompi 2 Batalyon D Pelopor bersama petugas keamanan Harapan Indah mendapati adanya dugaan aksi pencurian di Halte Busway Jalan Raya Bekasi,” ujar Hanik kepada wartawan pada Jumat (2/10/2026).

“Seorang pria kemudian diamankan bersama sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi tersebut, di antaranya obeng, kunci pas, senter, kunci letter T, alat congkel, kartu ATM, dua kabel AC, serta satu unit AC merek Panasonic,” tambahnya.

Pria yang diduga pelaku ini selanjutnya diserahkan beserta barang bukti kepada Polsek Medan Satria untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Henik menekankan bahwa patroli rutin ini merupakan langkah preventif sekaligus upaya respons cepat terhadap laporan atau kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

“Personel kami terus melakukan patroli di wilayah rawan untuk mencegah gangguan kamtibmas sekaligus memberikan respons cepat ketika menemukan kejadian yang membutuhkan penanganan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan atau gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk mendapatkan bantuan atau melaporkan kejadian yang memerlukan penanganan dari kepolisian.

Tinggalkan komentar