Oknum Damkar Tipu Calon Pegawai, Gubernur Anies: Pecat dan Proses Hukum

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, memberikan arahan tegas terkait kasus dugaan penipuan rekrutmen petugas pemadam kebakaran (damkar) yang melibatkan seorang oknum anggota damkar di Jakarta Timur. Anies meminta pelaku segera dipecat dan proses hukum dijalankan tanpa toleransi.

“Saya sudah membuat statement dan saya sudah meminta kepada institusi terkait termasuk Dinas Damkar, siapa pun yang melakukan itu untuk dipecat saja,” ujar Anies di Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020). Ia menegaskan bahwa praktik penipuan semacam itu tidak memiliki tempat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Anies juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini. Ia menyatakan tidak akan ada ruang untuk negosiasi bagi pelaku, bahkan jika proses hukum masih berjalan. “Saya sebagai Gubernur Jakarta memberikan dukungan sepenuhnya untuk penegakan hukum. Jadi kalau memang ada upaya, ada temuan, ada bukti kuat, siapa pun pejabat itu, begitu tahu dilakukan,” katanya. “Walaupun prosesnya masih berjalan saya akan hentikan sebagai ASN DKI Jakarta. Sehingga dengan demikian enggak ada tawar-menawar untuk hal tersebut,” tambahnya.

Polisi Benarkan Pelaku Anggota Damkar

Kepala Satuan (Kasi) Humas Polres Jakarta Timur, AKP I Made Budi, membenarkan bahwa terduga pelaku penipuan adalah seorang anggota damkar di wilayah Jakarta Timur. Laporan penipuan rekrutmen damkar tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian.

“Iya pelaku terduga anggota damkar. Iya Jaktim. Satu orang,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (1/10/2020). Mengenai perkembangan pemeriksaan, Budi mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut. “Laporan sudah diterima oleh polres, namun apakah terlapor sudah diperiksa atau belum saya belum dapat infonya lagi,” ujarnya.

Kronologi Penipuan Rp 70 Juta

Kasus ini bermula ketika Wintarko Setiawan (31), warga Jakarta Timur, dijanjikan bisa lolos seleksi petugas damkar oleh seorang rekan kerjanya yang merupakan guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kramat Jati. Wintarko sebelumnya pernah mengikuti seleksi damkar pada periode 2018-2019 namun tidak lolos.

“Akhirnya guru itu mengenali saya sama pihak damkar, katanya bisa untuk meloloskan saya, dan akhirnya saya setuju. Terus saya mencari dananya juga, dana segitu tidak sedikit ya, apalagi seorang saya masyarakat kecil,” ujar Wintarko.

Untuk memenuhi janji tersebut, Wintarko mengaku meminjam uang sebesar Rp 70 juta dari Bank DKI dengan jaminan. Namun, setelah dana diberikan, janji untuk meloloskan dirinya sebagai petugas damkar tidak pernah terealisasi.

“Dana sebesar itu sama dia cuma janji-janji saja, bilang katanya masuk, sampai saat ini tidak masuk. Dari Agustus 2025 sampai 2026 itu tidak ada perkembangannya juga, dan realisasinya tidak ada, nol besar,” ucap Wintarko.

Merasa tertipu, Wintarko mencoba menghubungi pihak yang menjanjikan kelulusan melalui WhatsApp. Ia bahkan mengancam akan melaporkan persoalan tersebut ke polisi. Pihak tersebut justru menantang Wintarko untuk melaporkan. “Dia juga malah menantang saya bilang ‘Silakan saja lapor ke polres, saya akan ikuti prosedur dari polres juga segala macam’. Dari situ lah saya akhirnya melapor,” ucapnya.

Wintarko melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada awal Agustus. Hingga kini, ia belum melihat adanya perkembangan signifikan terkait laporannya. Ia terpaksa harus membayar cicilan utang beserta bunga sekitar Rp 2,1 juta per bulan. Wintarko berharap laporannya segera ditangani agar persoalan ini mendapatkan kejelasan, terutama terkait uang yang telah ia keluarkan.

Tinggalkan komentar