DPRD DKI Jakarta berencana menggelar audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Jumat, 2 Oktober mendatang. Pertemuan ini akan membahas sejumlah persoalan krusial terkait kekhususan Jakarta, termasuk pengelolaan desil bantuan sosial (bansos) dan penentuan jumlah kursi anggota DPRD DKI.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, menjelaskan bahwa salah satu agenda utama yang akan dibawa adalah terkait Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ). Menurutnya, UU DKJ mengatur 15 urusan dan mengamanatkan 24 peraturan daerah. Namun, ada isu penting yang perlu dikaji ulang terkait rencana pengurangan jumlah kursi anggota DPRD DKI Jakarta dari 106 menjadi 85.
“Yang menjadi isu bagi kami adalah kehilangan status daerah khusus yang menyebabkan berkurangnya jumlah kursi anggota DPRD, dari 106 nantinya menjadi 85,” ujar Azis di gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (30/9/2026). Ia menambahkan, dengan populasi sekitar 10,6 juta penduduk, rasio saat ini adalah satu anggota Dewan untuk 100 ribu penduduk. DPRD DKI Jakarta mengusulkan agar jumlah kursi tidak dikurangi, bahkan justru ditambah menjadi sekitar 180 hingga 220 orang.
Ada dua alternatif yang diajukan DPRD DKI. Pertama, pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat II di setiap wilayah kota administratif di Jakarta. Kedua, penambahan jumlah anggota DPRD provinsi. Opsi pembentukan DPRD tingkat II dinilai lebih kompleks karena memerlukan perubahan undang-undang. Sementara itu, penambahan jumlah anggota DPRD provinsi dapat ditempuh melalui perubahan UU DKJ.
Selain isu kursi dewan, DPRD DKI juga akan menyampaikan aspirasi warga terkait pengelolaan desil yang menjadi dasar penentuan penerima bansos. Azis menyatakan banyak warga mengeluhkan perubahan desil yang berdampak pada hilangnya akses bantuan sosial. Ia mencontohkan kasus warga yang sebelumnya masuk desil 4 kini berubah menjadi desil 6, atau dari desil 3 menjadi desil 8.
“Perubahan desil membawa perubahan yang signifikan bagi masyarakat. Yang tadinya dapat bantuan menjadi tidak dapat, dan jumlahnya banyak,” ungkapnya. Saat ini, DPRD DKI tidak memiliki kewenangan untuk mengubah data desil karena pengelolaannya berada di kementerian pusat. “Handphone saya ramai dengan urusan desil. Tetapi kami juga tidak bisa melakukan apa-apa karena sekarang kewenangannya ada di kementerian,” katanya. DPRD DKI berharap pengelolaan desil dapat dikembalikan ke daerah agar dapat disesuaikan dengan kondisi riil masyarakat Jakarta.