Pemprov DKI Tak Bisa Ubah Aturan Desil Bansos, Pramono Anung Jelaskan Alasannya

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara mengenai polemik aturan desil yang menjadi sorotan DPRD DKI Jakarta. Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ketentuan desil tersebut karena merupakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Yang berkaitan dengan desil, tentunya Pemerintah DKI Jakarta tidak bisa mengatur dirinya sendiri, karena desil ini adalah kebijakan nasional,” ujar Pramono di Kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Senin (28/9/2026).

Meskipun demikian, Pramono menyatakan bahwa Pemprov DKI akan berupaya melakukan pengaturan tersendiri. Tujuannya adalah untuk meminimalkan dampak signifikan dari perubahan desil terhadap masyarakat, khususnya bagi para penerima bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

“Tetapi Pemerintah DKI Jakarta, agar kemudian perubahan desil ini tidak memberikan dampak yang cukup besar bagi masyarakat, terutama hal yang berkaitan dengan KJP, KJMU, dan sebagainya, kita melakukan pengaturan tersendiri,” jelasnya.

Pramono kembali menegaskan bahwa pengaturan yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI bukanlah untuk mengubah ketentuan desil yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. “Namun tidak mengubah desil yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat. Karena itu memang keputusan ada di pemerintah pusat,” sambungnya.

Sebelumnya, DPRD DKI Jakarta telah meminta Pemprov DKI untuk membuat peraturan gubernur (Pergub). Pergub tersebut diharapkan mengatur mekanisme dan parameter penentuan desil penerima bantuan sosial (bansos) secara khusus di Jakarta. Usulan ini didasari pertimbangan karakteristik sosial, ekonomi, serta tingginya biaya hidup masyarakat Ibu Kota.

Permintaan ini disampaikan melalui rekomendasi DPRD DKI Jakarta terhadap hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta 2026. Rekomendasi tersebut dibacakan oleh anggota DPRD DKI Wita Susilowaty dalam rapat paripurna pada Selasa (22/9).

DPRD DKI meminta Dinas Sosial untuk melakukan evaluasi dan mengusulkan penyesuaian parameter penentuan desil penerima manfaat bansos agar sesuai dengan kondisi faktual masyarakat Jakarta. “Penentuan desil tidak dapat disamaratakan dengan daerah lain karena karakteristik sosial, ekonomi, dan tingginya biaya hidup di Jakarta memiliki kondisi yang berbeda,” kata Wita.

Tinggalkan komentar