DPR Panggil Dirjenpas dan Kalapas Nonaktif Terkait Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong

Jakarta – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pada Senin (28/9/2026). Rapat ini diselenggarakan menyusul adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, membuka rapat yang dihadiri oleh 8 fraksi dengan total 20 anggota. Dalam kesempatan tersebut, Willy menjelaskan bahwa Komisi XIII berencana memanggil Ombudsman RI untuk dimintai keterangan. Namun, pemanggilan tersebut memerlukan izin dari komisi mitra terkait, yaitu Komisi II DPR RI. Surat permohonan izin telah dikirimkan oleh Komisi XIII, namun hingga rapat digelar, belum ada balasan dari Komisi II.

“Surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman. Jadi Ombudsman, Ibu-Bapak, bukan mitra Komisi XIII, jadi secara aturan kami dari Komisi XIII harus meminta izin,” ujar Willy Aditya. Ia menambahkan bahwa karena belum ada respons, perwakilan Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan temuan mereka.

Dalam rapat tersebut, hadir Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi. Selain itu, Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong yang telah dinonaktifkan, Wisnu Hani Putranto, juga turut dihadirkan untuk memberikan keterangan. “Serta di sini juga ada Saudara Wisnu Hani Putranto sebagai kalapas yang dinonaktifkan, nanti juga bisa melengkapi apa yang disampaikan oleh Dirjenpas,” kata Willy Aditya.

Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menonaktifkan lima pejabat struktural di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Kelima pejabat tersebut meliputi kepala lapas (kalapas), kepala kesatuan pengamanan lapas (KPLP), kepala seksi pembinaan dan pendidikan (kasi binadik), kepala seksi keamanan dan ketertiban (kasi kamtib), dan kepala urusan umum lapas.

Penonaktifan ini disampaikan oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenimipas, Rudi Setiawan, di lokasi pada Sabtu (26/9/2026). Rudi Setiawan ditugaskan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, untuk memimpin jalannya investigasi pasca temuan Ombudsman. “Kami atas arahan dan perintah dari Bapak Menteri, kami adalah pemeriksa internal Kemenimipas. Beliau memerintahkan kepada kami untuk berkolaborasi dengan Dirjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti apa yang ditemukan oleh teman-teman Ombudsman,” jelas Rudi Setiawan kepada wartawan.

Rudi Setiawan menyatakan bahwa kelima pejabat yang dinonaktifkan tersebut diduga bertanggung jawab atas temuan Ombudsman RI. “Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Saya sampaikan, yang pertama adalah kami menonaktifkan kalapas, kedua KPLP, kasiebinadik, kasiekamtib, dan terakhir kepala urusan umum yang membidangi barang-barang milik negara,” urai Rudi.

Ia menegaskan bahwa Menteri Agus Andrianto telah memberikan arahan yang tegas terkait pelanggaran aturan dan kode etik. “Kita akan selidiki semuanya. Arahan Pak Menteri jelas dan kuat, kalau ada yang melanggar, kita punya aturan, kita punya kode etik, kita punya hukuman dinas. Kami nonaktifkan dan akan kami lakukan pemeriksaan, bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi sampai ditemukan, dan sampai hari ini,” pungkas Rudi Setiawan.

Tinggalkan komentar