JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Profesional menjalin kerja sama strategis dengan Universitas Indonesia (UI) untuk menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan calon advokat serta memperluas jangkauan akses pendidikan profesi hukum di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua Umum DPN Peradi Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menyatakan bahwa kolaborasi dengan UI merupakan permulaan dari rencana besar Peradi Profesional dalam membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Pemilihan UI sebagai mitra awal didasari oleh posisinya yang krusial dalam sejarah pendidikan tinggi nasional. “UI, Universitas Indonesia, dalam sejarah republik ini menjadi universitas kebanggaan bangsa kita. Tokoh-tokoh UI ikut berjuang dalam memerdekakan kita,” ungkap Harris di Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Harris menegaskan bahwa kerja sama dengan UI bukanlah satu-satunya kolaborasi Peradi Profesional dengan institusi pendidikan tinggi. “UI ini hanya event pertama. Kebetulan dia di Jakarta. Nanti dari Jakarta masuk ke Jogja, Semarang, Bandung,” jelasnya. Pengembangan PKPA ke depan akan diperluas tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga merambah kota-kota besar lain seperti Makassar, Surabaya, dan Medan. “Kita ingin perguruan tinggi menjadi mitra terdepan organisasi advokat,” tambahnya.
Peran Vital Perguruan Tinggi
Bagi Peradi Profesional, perguruan tinggi memegang peranan penting dalam membangun kualitas pendidikan profesi advokat. “Bagi Peradi Profesional, perguruan tinggi itu adalah mitra terdepan. Organisasi advokat tanpa perguruan tinggi itu tidak ada artinya,” ujar Harris.
PKPA yang diselenggarakan bersama UI kali ini diikuti oleh 600 peserta, menjadikannya salah satu penyelenggaraan dengan jumlah peserta terbesar dalam sejarah PKPA. “Ini menjadi PKPA terbesar dalam sejarah PKPA yang pernah digelar, dengan 600 peserta,” kata Harris.
Jumlah peserta yang besar ini menunjukkan tingginya kebutuhan akan pendidikan profesi advokat. Hal ini sekaligus menjadi tantangan bagi penyelenggara untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga. Harris menekankan bahwa PKPA tidak boleh sekadar menjadi tahapan administratif, melainkan harus menjadi ruang pembentukan kemampuan dan karakter calon advokat sebelum terjun ke profesi. “Rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mencari kualitas untuk kebaikan penegakan hukum di negara kita ke depan,” tuturnya.
Perkuat Materi dan Kualitas Pengajar
Peradi Profesional tidak hanya mengejar kuantitas peserta, tetapi juga berupaya memperkuat materi dan kualitas pengajar. “Kita mencoba memberikan alternatif terhadap perbaikan dari pendidikan khusus profesi advokat sebelumnya. Salah satu di antaranya kita mencari SDM yang benar-benar kompeten yang memahami tentang apa yang akan mereka ajarkan,” ujar Harris.
Materi pendidikan pun harus disesuaikan dengan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan terkini. “Materi yang disajikan ini mempunyai kualitas menyesuaikan kondisi kekinian. Karena hukum itu akan bergerak, dia dinamis, apalagi di tahun 2026,” jelasnya. Pengesahan sejumlah paket peraturan perundang-undangan pada tahun 2026 menjadi alasan kuat perlunya pembaruan materi PKPA.
Harris berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat berkembang dari sekadar penyelenggaraan PKPA menjadi program profesi advokat di lingkungan kampus. “Nanti pada akhirnya pendidikan khusus profesi advokat ini harapan kami dari Peradi Profesional itu bisa ditingkatkan menjadi program profesi advokat yang ada di perguruan tinggi. Karena ini pendidikan profesi,” katanya.
Ia menilai organisasi advokat dan perguruan tinggi memiliki peran saling melengkapi dalam membangun pendidikan profesi, di mana pendidikan akademik perlu berjalan selaras dengan pengalaman dan kebutuhan praktik advokat.
Etika dan Kemampuan Beracara Menjadi Kunci
Lebih lanjut, Harris menekankan pentingnya calon advokat tidak hanya menguasai teori hukum, tetapi juga memiliki etika profesi, integritas, serta kemampuan menjalankan proses beracara. “Etika profesi, integritas dan kemampuan mereka beracara,” tegasnya.
Kemampuan beracara ini mencakup aspek litigasi maupun non-litigasi. Bekal tersebut dinilai krusial agar calon advokat memahami tanggung jawab profesinya saat memberikan jasa hukum kepada masyarakat.
Pembukaan PKPA Peradi Profesional dan Universitas Indonesia dijadwalkan pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus UI Salemba, Jakarta. Kerja sama ini menjadi langkah awal agenda PERADI Profesional untuk memperluas kemitraan dengan perguruan tinggi di berbagai kota besar hingga pelosok Indonesia.