Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menunjuk lima bank serta satu perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk mengoperasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Sistem ini bertujuan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang dilakukan oleh konsumen di Indonesia dengan penyedia dari luar negeri.
Tahap awal penunjukan pemungut PPN dalam SPP-TDLN meliputi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara, PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja). Saat ini, beberapa issuer lain masih dalam tahap pengujian di lingkungan sandboxing dan akan segera memasuki periode stabilisasi sebelum ditunjuk sebagai pemungut PPN.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyatakan bahwa penambahan jumlah issuer akan terus dilakukan seiring dengan kesiapan sistem masing-masing. “Ini juga merupakan kerjasama kami dengan Otoritas Jasa Keuangan dan juga dengan Bank Indonesia,” ujar Bimo dalam Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (1/10/2026).
Keterlibatan para issuer dianggap krusial untuk mendukung efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. Penerapan SPP-TDLN diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara konsumsi barang dan jasa dari dalam maupun luar negeri.
SPP-TDLN diterapkan sebagai respons terhadap tingginya transaksi digital masyarakat Indonesia untuk pembelian software, cloud, dan layanan digital lainnya dari penyedia luar negeri. DJP melihat adanya potensi hak pemajakan yang dapat dipungut dari transaksi tersebut. “Jadi pemungutan PPN melalui sistem ini itu dilakukan oleh bank atau lembaga selain bank yang memfasilitasi pembayaran atas transaksi yang dimaksud. Dan juga yang sudah ditunjuk melalui ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku,” jelas Bimo.
Bimo memastikan tidak akan ada dualisme dalam penerapan pemungutan pajak digital. Transaksi yang sudah dikenakan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tidak akan dikenai pungutan SPP-TDLN. Saat ini, tercatat sudah ada 260 platform yang ditunjuk sebagai pemungut PMSE.
Perlu dicatat bahwa SPP-TDLN bukanlah jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN yang ada. Sistem ini adalah mekanisme pemungutan PPN atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh konsumen di Indonesia, khususnya untuk transaksi yang belum dipungut PPN melalui mekanisme PPN PMSE. Hal ini bertujuan agar pemungutan PPN dapat dilakukan tanpa menimbulkan pungutan pajak berganda atas transaksi yang sama.
Dalam pelaksanaannya, SPP-TDLN akan memanfaatkan informasi dari sistem pembayaran untuk mengidentifikasi transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria pemungutan PPN. “Kami menegaskan bahwa tidak semua transaksi dari atau luar negeri akan dikenai PPN melalui sistem SPP TDLN ini,” pungkas Bimo.