Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permintaan pihak Denny Indrayana dan para pemohon lainnya untuk menghadirkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Keputusan ini diambil setelah majelis hakim meninjau surat-surat yang diajukan oleh pihak pemohon.
Hakim MK Saldi Isra menyatakan bahwa usulan untuk menghadirkan pihak-pihak tertentu, termasuk Gibran, tidak dapat diterima. “Pertama, surat-surat yang masuk ke kami, terutama dari pemohon untuk menghadirkan segala macam, termasuk yang ada tadi sekitar pukul 15.43 WIB. Dan kami sudah bahas terakhir, karena kami tadi pagi sudah membahas semuanya, kami tidak menerima, apa namanya, usulan atau permintaan dari pemohon berkenaan dengan menghadirkan pihak-pihak yang dimaksudkan di kedua surat itu,” ujar Saldi dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2026).
Saldi menjelaskan bahwa MK memiliki kewenangan untuk menghadirkan pihak-pihak yang dinilai dapat memberikan pandangan penting bagi persidangan. Ia meminta para pemohon untuk memahami keputusan majelis hakim tersebut. “Itu pihak yang menurut Mahkamah diperlukan oleh Mahkamah. Bukan untuk kepentingan pemohon. Pak Denny bisa dipahami ya, Pak Refly? Oke,” tuturnya.
Sebelumnya, Pemohon gugatan terkait syarat pendidikan ijazah Gibran Rakabuming Raka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memanggil Gibran dalam sidang pembuktian yang dijadwalkan pada 1 Oktober. Permintaan ini diajukan oleh kuasa hukum Pemohon, Bambang Widjojanto, pada Rabu (30/9).
Bambang Widjojanto memohon agar Mahkamah mempertimbangkan permintaannya untuk memanggil Gibran, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. “Izin Majelis, ada satu hal. Kami sudah mengajukan surat permohonan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Jakarta 28 September, permohonan pemanggilan pihak untuk didengar keterangannya dalam tahap pembuktian. Ada Saudara Gibran Rakabuming Raka, Menteri Pendidikan, dan Menteri Hukum. Itu suratnya sudah kami kirim, mohon untuk dipertimbangkan untuk dipanggil,” kata Bambang.
Menanggapi hal tersebut, Hakim MK Saldi Isra mengonfirmasi bahwa surat permintaan itu telah diterima. Namun, ia menyampaikan bahwa Mahkamah akan membahasnya terlebih dahulu dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). “Iya, kami sudah terima surat itu tetapi belum dibahas. Nanti akan dibahas dalam RPH yang terpisah. Jadi barang-barang berat kayak begini ini harus dicicil, Pak Bambang. Enggak boleh sekaligus diselesaikan semua,” ujar Saldi.
Bambang sempat mengungkapkan kekhawatirannya jika permintaan tersebut lupa dibahas dalam rapat musyawarah. “Saya takut itu kelupaan, sudah ada rapat musyawarah tetapi belum disampaikan kepada kami,” jawab Bambang. Saldi kemudian menjelaskan, “Sudah dibahas tetapi belum selesai.”
Gugatan ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan resmi diregistrasi MK pada 17 September 2026 dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI sebagai Pihak Turut Terkait.
Terdapat 12 pemohon dalam gugatan ini, yaitu Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Para Pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka baru terungkap belakangan dan informasinya sempat ditutupi. Pemohon berharap Mahkamah dapat menguji keabsahan pencalonan Gibran melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel. Jika terbukti syarat pendidikan tidak terpenuhi, Pemohon meminta Mahkamah menjatuhkan putusan diskualifikasi.