KPK Telusuri Aset Vila Diduga Milik Saksi Kasus Bupati Bekasi

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga milik saksi kasus suap Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang. Kali ini, aset yang diperiksa adalah sebuah vila yang berlokasi di Segalaherang, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa aset vila tersebut kini terdaftar atas nama istri Yayat Sudrajat, Rista (RST). “Penyidik menduga bahwa aset tersebut diduga terkait dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini,” kata Budi kepada wartawan pada Jumat, 2 Oktober 2026.

Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap aset Yayat lainnya, yaitu sebuah glamping seluas 1,5 hektare di Ciater, Subang, Jawa Barat. Aset berupa kebun durian dan alpukat tersebut juga tercatat atas nama Rista. Rumah Yayat sendiri juga telah digeledah oleh KPK dan diduga masih berkaitan dengan perkara korupsi Ade Kuswara.

Penggeledahan rumah mewah milik Yayat ini merupakan pengembangan dari kasus yang sedang ditangani. Hingga kini, belum ada penetapan tersangka baru terkait aset yang diselidiki ini.

Dalam kasus suap Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayah Ade Kuswara, HM Kunang, dan pihak swasta bernama Sarjan.

Ade Kuswara dan HM Kunang diduga menerima suap sebesar Rp 9,5 miliar. Uang tersebut rencananya akan digunakan sebagai uang muka untuk jaminan sebuah proyek yang akan digarap pada tahun 2026.

Dalam sidang putusan kasus ini, Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara, sementara ayahnya, HM Kunang, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ade juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp 10,4 miliar. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 2 tahun kurungan penjara. Hakim juga mencabut hak politik Ade Kuswara selama 10 tahun, yang berarti ia tidak dapat dipilih dalam jabatan publik.

Tinggalkan komentar