Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aliran dana dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Lembaga antirasuah ini menduga masih ada aliran uang senilai sekitar Rp 1 miliar yang belum teridentifikasi penerimanya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pada hari ini, Kamis (1/10/2026), KPK memeriksa sejumlah saksi dari kalangan swasta. Saksi-saksi tersebut diduga berperan sebagai perantara antara tersangka Erwin (ERW) dengan beberapa oknum di lingkungan Kantah Bogor.
“Hari ini dari para saksi yang diperiksa, hadir di antaranya pihak swasta yang diduga merupakan rekan dari tersangka Saudara ERW yang menjadi perantara dugaan suap yang dilakukan oleh PT Summarecon kepada oknum-oknum di Kantah Bogor,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.
Budi merinci, dari total dugaan suap yang diberikan PT Summarecon melalui ERW senilai lebih dari Rp 1 miliar, sekitar Rp 200 juta telah diterima oleh Kepala Kantah Bogor. “Artinya masih ada sekitar Rp 1 miliar,” tambahnya.
KPK kini berupaya melacak keberadaan sisa dana sekitar Rp 1 miliar tersebut. Penyidik ingin memastikan apakah uang tersebut berhenti pada ERW atau mengalir ke pihak lain. “Nah, ini uang ini mengendap atau berhenti di ERW saja atau kemudian ada pihak-pihak lain yang kemudian diduga menjadi titik berikutnya, ya. Artinya, apakah uang ini kemudian mengalir? Ini mengalirnya ke mana?” jelas Budi.
Lebih lanjut, KPK juga mendalami peran ERW yang merupakan pihak swasta dan tidak memiliki jabatan struktural di Kementerian ATR/BPN maupun Kantah Bogor. Kejanggalan ini menjadi fokus pendalaman bagaimana ERW bisa memiliki akses dan seolah-olah memiliki kewenangan untuk meminta Kepala Kantah Bogor, Sontang Coin Manurung (SON), untuk membuka blokir dan mengurus proses HGB PT Summarecon.
“Tentunya ini semuanya didalami bagaimana posisi kedudukan Saudara ERW ini di dalam struktur bayangan Kementerian ATR/BPN,” ungkap Budi.
Selain itu, KPK turut memeriksa saksi dari tim legal PT Summarecon. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat keterangan mengenai proses pengajuan HGB oleh perusahaan tersebut kepada Kementerian ATR/BPN, khususnya di Kantah Bogor.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pembukaan blokir lahan PT Summarecon di Kabupaten Bogor. Kasus ini juga mengusut dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Budi Prasetyo sebelumnya menyatakan bahwa dugaan penerimaan lainnya oleh oknum di Kementerian ATR/BPN tidak hanya terkait layanan pertanahan, tetapi juga penerimaan internal yang berkaitan dengan rotasi, promosi, ataupun mutasi jabatan.
Delapan tersangka dalam kasus ini adalah: Lampri (LMP) selaku Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama Summarecon; Arif Sugiyanto (ARF); Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ); Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta; Erwin (ERW); dan Muhammad Fakhry (MF).