Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Kota Madiun, yaitu Kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD). Penggeledahan yang berlangsung pada Kamis (1/10) ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan perkara korupsi Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Jumat (2/10/2026).
Seluruh barang yang disita akan didalami lebih lanjut oleh tim penyidik untuk memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh. Pendalaman ini juga bertujuan untuk menguatkan keterkaitan antara pihak-pihak terkait serta peristiwa yang relevan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang sedang diusut.
“Proses tersebut sekaligus dilakukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk apabila nantinya telah terpenuhi kecukupan alat bukti untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” tambah Budi.
Perkara baru terkait TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. KPK masih menggunakan sprindik umum untuk perkara TPPU ini, sehingga belum ada penetapan tersangka baru.
Sebelumnya, Maidi telah dituntut hukuman penjara selama 7 tahun 2 bulan dalam perkara korupsi. Jaksa KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar, denda Rp 205 juta, yang dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (17/9).