Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang senilai Rp 1 miliar dan 49.000 Dolar Amerika Serikat dari dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah bertugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Madya Banjarmasin. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap yang menjerat mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua ASN yang hadir memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut didalami mengenai proses dan mekanisme pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin. Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan uang oleh oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak.
“Selain itu kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp 1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai 49.000 US dolar,” ujar Budi dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/10/2026).
Budi menekankan bahwa penyitaan ini penting untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan sebagai langkah awal pemulihan aset. Tujuannya adalah untuk memberikan efek jera sekaligus memulihkan uang negara secara maksimal. KPK masih terus mendalami asal-usul uang yang disita, termasuk mengidentifikasi pihak wajib pajak yang terkait dengan pemeriksaan di KPP Madya Banjarmasin.
Proses pemeriksaan pajak umumnya melibatkan tim pemeriksa yang menangani berbagai wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha. Pemeriksaan bisa berkaitan dengan pengajuan restitusi atau ketidakpatuhan wajib pajak dalam membayar PPN atau PPh. KPK akan mendalami lebih lanjut untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara atau ASN di lingkungan KPP Madya Banjarmasin dalam konteks pemeriksaan pajak.
Sektor pertambangan dipastikan menjadi salah satu sektor yang diperiksa oleh KPP Madya Banjarmasin dan didalami dalam perkara ini. “Di antaranya itu ya, karena memang diduga pihak-pihak wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Banjarmasin dari sektor pertambangan,” ucap Budi.
Kasus suap restitusi pajak ini bermula ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) lebih bayar tahun pajak 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Nilai lebih bayar awal tercatat sebesar Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.
KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka. Mulyono ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (4/2). Selain Mulyono, dua tersangka lain yang ditetapkan adalah Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus anggota tim pemeriksa, dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB.