BNPB Percepat Bantuan Hunian Pasca-Gempa NTT, Puluhan Ribu Rumah Rusak

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memfokuskan percepatan realisasi bantuan hunian bagi warga Nusa Tenggara Timur (NTT) yang terdampak gempa dahsyat. Kepala BNPB, Letjen TNI Suharyanto, menegaskan bahwa puluhan ribu rumah warga mengalami kerusakan akibat bencana tersebut.

BNPB merinci skema bantuan yang meliputi pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), distribusi Dana Tunggu Hunian (DTH), dan Dana Stimulan Rumah Rusak Ringan dan Sedang. “Skema bantuan tersebut meliputi bantuan pembangunan hunian sementara (huntara), hunian tetap (huntap), distribusi Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Dana Stimulan Rumah Rusak Ringan dan Sedang,” ujar Suharyanto dalam keterangannya, Kamis (1/10/2026).

Gempa bermagnitudo 7,7 melanda sejumlah wilayah di NTT pada 16 Agustus 2026. Menjelang akhir September 2026, tujuh kabupaten terdampak di Flores Manggarai, Manggarai Timur, Manggarai Barat, Ende, Ngada, dan Sikka secara bertahap telah mengakhiri periode tanggap darurat. Tiga kabupaten lainnya, yaitu Manggarai, Manggarai Timur, dan Nagekeo, mengakhiri status tanggap darurat pada 28 September 2026.

Data pemutakhiran BNPB per 27 September 2026 mencatat total 44.767 unit rumah rusak berat, sedang, dan ringan yang terverifikasi sementara di NTT. Untuk target penerima DTH dan huntara, data per 28 September 2026 menunjukkan 4.008 penerima dengan estimasi total pembiayaan mencapai Rp 136.272.000.000.

Per 29 September 2026, sebanyak 124 unit huntara telah selesai dibangun dari target sementara. Sebanyak 861 unit lainnya masih dalam proses pembangunan dengan progres di bawah 50 persen, 117 unit pengerjaannya sudah di atas 50 persen, dan 299 unit masih dalam tahap persiapan lahan, survei lokasi, dan pengiriman material.

Suharyanto menjelaskan mekanisme pemberian bantuan di fase transisi menuju pemulihan. Untuk rumah rusak ringan, warga akan menerima bantuan biaya perbaikan sebesar Rp 15 juta, sementara untuk rumah rusak sedang bantuan mencapai Rp 30 juta. “Saya sudah perintahkan agar di bulan Oktober ini, secepatnya dana tersebut sudah bisa disalurkan dan dicairkan oleh warga yang berhak menerima,” tegasnya.

Bagi rumah yang mengalami rusak berat, pemerintah menyediakan skema huntara yang dilanjutkan dengan pembangunan huntap. Warga yang tidak memilih tinggal di huntara sambil menunggu huntap dibangun akan menerima Dana Tunggu Hunian sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan. “Sembari pendataan berlangsung, proses pembangunan huntara dan huntap sudah dilakukan. Bahkan sudah cukup banyak huntara yang pembangunannya selesai 100%,” tuturnya.

Dana perbaikan rumah akan disalurkan melalui rekening penerima setelah diverifikasi. Sebesar 75 persen dana dapat segera dicairkan secara tunai, sementara 25 persen sisanya dicairkan berdasarkan bukti pembelian. “Saya tegaskan, dana itu digunakan untuk perbaikan rumah ya,” imbuh Suharyanto.

Pembangunan huntara dan huntap mencakup beberapa skema, termasuk komunal (relokasi terpusat), skema in situ (dibangun di atas tapak asal), dan skema mandiri (dibangun di atas tanah milik sendiri namun di lokasi baru). Spesifikasi huntara memiliki luas 4×6 meter dengan satu kamar dan satu kamar mandi, sedangkan huntap setara tipe 36 dengan dua kamar tidur, satu ruang tamu, dan satu kamar mandi. “Jadi kalau lahan milik pribadinya cukup luas, warga terdampak bisa mendapatkan huntara dan huntap di lahan yang sama,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar