JAKARTA – Rektor Universitas Brawijaya (UB) Prof Widodo menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan terkait pemanggilan dosen Fakultas Ilmu Administrasi (FIA) UB, Romy Hermawan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini diduga berkaitan dengan perkara mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) yang juga Dirjen Imigrasi, Silmy Karim.
Prof Widodo menegaskan bahwa UB menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah terhadap Romy Hermawan. “Yang pertama, tentu kita harus menghormati asas praduga tidak bersalah. Yang kedua, kita harus menghormati hukum juga, menghormati KPK untuk bisa bekerja sebaik mungkin,” ujar Prof Widodo kepada wartawan, Kamis (1/10/2026).
Rektor UB menambahkan bahwa hingga saat ini, pihak universitas belum menerima informasi langsung dari KPK mengenai sejauh mana keterlibatan Romy dalam kasus tersebut. Informasi mengenai pemanggilan Romy justru diketahui oleh pihak kampus melalui pemberitaan media.
“Setelah ada pemanggilan, kita kan juga tidak mendapatkan informasi dari KPK secara langsung, kita mendengarnya kan dari media,” jelasnya.
Oleh karena itu, UB belum mengambil tindakan khusus terhadap Romy, termasuk terkait aktivitasnya sebagai dosen. Prof Widodo menyatakan bahwa kampus masih menunggu perkembangan proses hukum dan informasi lebih lanjut dari KPK. “Sehingga kita juga masih menunggu sebenarnya sejauh mana keterlibatan beliau dan sejauh mana jika mungkin ada kesalahan-kesalahan. Kita belum tahu, dan karena kita belum tahu maka kita tidak melakukan action untuk sementara waktu,” pungkasnya.