Kemenhub Perketat Angkutan Kendaraan ODOL di Kapal untuk Keselamatan Laut

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah tegas untuk meningkatkan keselamatan transportasi laut dengan meminta operator kapal seperti PT Pelni, PT Pelindo, dan PT ASDP Indonesia Ferry memperketat pengawasan terhadap angkutan kendaraan barang yang berlebih dimensi atau muatan (over dimension over load/ODOL).

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menekankan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama di semua moda transportasi. “Dalam menjaga keselamatan transportasi, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan terus memperkuat aturan dan standar keselamatan. Pemeriksaan di lapangan, pengawasan terhadap operator hingga penindakan terhadap pelanggaran terus ditingkatkan. Dengan demikian, seluruh penyelenggara transportasi dapat bekerja dengan standar yang jelas dan terukur,” ujar Dudy dalam keterangan rilisnya, Senin (5/10/2026).

Kemenhub saat ini tengah menyusun formulasi aturan pengelolaan transportasi publik yang memuat kewajiban asesmen bagi direksi dan komisaris perusahaan. Langkah ini terinspirasi dari sektor keuangan yang juga menerapkan asesmen serupa untuk para pengambil keputusan.

“Kami melihat bahwa sektor transportasi khususnya transportasi publik di mana kita bertanggaung jawab terhadap masyarakat yang menggunakan, kita ingin memastikan bahwa penyelenggara atau perusahaan itu memahami, serta mengerti aspek keselamatan,” tegas Dudy.

Untuk sektor transportasi laut, aturan mengenai angkutan barang berat kini diperketat. Operator kapal diminta lebih selektif terhadap kendaraan barang. Selain itu, pemisahan antara angkutan penumpang dan angkutan barang mulai diterapkan pada angkutan penyeberangan, seperti yang terlihat di Pelabuhan Ketapang, demi menjaga keamanan dan keselamatan.

Penerapan aturan ini merupakan bagian dari kampanye zero over dimension over load (ODOL) 2027. “Kami sudah minta pemisahan ini diterapkan, seperti di Pelabuhan Ketapang. Kita harus mengedukasi beberapa pihak supaya bisa memahami bahwa pemisahan di pelabuhan penyeberangan itu demi keselamatan,” jelas Dudy.

Menghadapi musim penghujan yang meningkatkan risiko kecelakaan dan bencana alam, Dudy mengingatkan jajarannya di Kemenhub untuk lebih waspada. Ia berharap aturan yang jelas dan penindakan tegas dapat membentuk budaya keselamatan bersama.

Keselamatan, menurut Dudy, harus disampaikan secara berulang dan berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan transportasi. “Satu nyawa itu terlalu banyak untuk kita korbankan apabila kita tidak memperhatikan atau mempedulikan soal keselamatan. Keselamatan bukan sekadar jargon, bukan sekadar sesuatu di atas kertas, atau bukan administrasi. Tapi harus sudah menjadi budaya dan jika saya secara pribadi menjadikan ini sebuah harga diri, bahwa keselamatan itu harga diri sebagai insan transportasi. Kalau sudah bicara harga diri adalah sesuatu yang tidak bisa kita tawar,” imbuhnya.

Butuh Pengaturan Teknis

Pengamat transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, menilai pemisahan angkutan barang dan orang memerlukan pengaturan teknis yang lebih jelas. Ia menyoroti kemacetan di Pelabuhan Ketapang sebagai contoh perlunya sikap tegas dari otoritas.

“Saya kira kejadian di Pelabuhan Ketapang itu otoritas harus mengambil sikap tegas. Kita ingin tahu pemisahan angkutan orang dan barang seperti apa detail teknisnya,” ungkap Djoko.

Djoko menambahkan, koordinasi teknis antarpihak sangat dibutuhkan, terutama mengingat kondisi dermaga di Pelabuhan Ketapang yang mengalami kerusakan. Antisipasi awal dan pengaturan kapal yang matang, termasuk penyediaan dermaga cadangan, dapat mencegah penumpukan.

Sanksi tegas bagi pelanggar ODOL di angkutan logistik juga perlu diterapkan. “ODOL saya kira harus dimulai di angkutan penyeberangan sebab efeknya juga besar terhadap keselamatan pelayaran. Tidak usah menunggu 2027 karena ini penting jika mengingat banyaknya kejadian kecelakaan kapal di angkutan penyeberangan akhir-akhir ini,” pungkasnya.

Antisipasi Risiko Kebakaran di Kapal

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub berkomitmen memastikan kapal yang beroperasi memenuhi standar keselamatan, termasuk kesiapan menghadapi potensi kebakaran dan keadaan darurat lainnya.

Komitmen ini diwujudkan melalui Kampanye Pemeriksaan Terkonsentrasi atau Concentrated Inspection Campaign (CIC) yang digelar pada 23-30 September 2026 di delapan pelabuhan. Kampanye ini bertujuan memperkuat pengawasan terhadap kapal penumpang dan Ro-Ro, khususnya dalam menghadapi risiko kebakaran.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Samsuddin, menjelaskan bahwa pemeriksaan keselamatan harus mampu menggambarkan kesiapan kapal dan awak kapal menghadapi kondisi darurat. “Keselamatan harus dipastikan sejak sebelum kapal berlayar. Pemeriksaan tidak cukup hanya memastikan dokumen kapal lengkap, tetapi juga harus melihat kondisi teknis, kesiapan peralatan keselamatan, kesiapan awak kapal, serta kemampuan kapal dalam menghadapi keadaan darurat,” ujar Samsuddin.

Pemeriksaan ini melibatkan surveyor dari Badan Klasifikasi Indonesia (BKI) dan mencakup aspek pencegahan serta penanganan kebakaran, seperti verifikasi dokumen, kondisi sistem pemadam kebakaran, ruang mesin, penataan kendaraan, pengelolaan barang berbahaya, hingga kesiapsiagaan awak kapal dan pelaksanaan fire drill.

Samsuddin menekankan pentingnya peralatan keselamatan yang berfungsi baik dan awak kapal yang memahami cara menggunakannya. “Yang kami lihat bukan hanya apakah peralatan keselamatan tersedia, tetapi apakah peralatan tersebut berfungsi dan awak kapal memahami cara menggunakannya. Fire drill juga harus menjadi latihan yang benar-benar membangun kesiapsiagaan,” jelasnya.

Tim Pendampingan CIC juga melakukan audit keselamatan pelayaran terhadap berbagai jenis kapal dan perusahaan pelayaran. Setiap temuan yang berpotensi memengaruhi keselamatan akan ditindaklanjuti sebelum kapal diizinkan berlayar.

“Prinsipnya, jangan sampai ada risiko yang sudah diketahui tetapi dibiarkan,” tegas Samsuddin.

Tinggalkan komentar