DPR dan Kemenhub Perkuat Aturan Hukum Sektor Angkutan Jalan

DPR RI bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus menggodok Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) salah satunya terkait penyesuaian aturan hukum sektor angkutan jalan. Perubahan aturan diperlukan karena ketentuan yang berlaku dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi perkembangan kebutuhan dan permasalahan hukum di masyarakat dalam penyelenggaraan LLAJ.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan, perubahan yang terjadi di masyarakat berlangsung cepat sehingga perlu diikuti dengan penyesuaian aturan hukum sektor LLAJ. Sebelumnya, UU LLAJ telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. “Perubahan yang terjadi di masyarakat terjadi begitu cepat dan seharusnya diikuti dengan perubahan aturan hukum yang ada,” kata Syaiful dalam Rapat Panja di Ruang Rapat Komisi V, Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (30/9/2026).

Sejumlah persoalan yang menjadi sorotan Komisi V yakni terkait operasional kendaraan berdimensi ekstra dan kelebihan muatan atau over dimension over load (ODOL). “Data kecelakaan saja kalau mengacu pada data Korlantas Polri pada Oktober 2024 angka kecelakaan di jalan tol masih tinggi setiap tahunnya dan truk ODOL menjadi salah satu penyumbang kecelakaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada 2022 tercatat 1.464 kecelakaan dengan 688 korban meninggal dunia, 237 luka berat, dan 2.564 luka ringan. “Dari data tersebut, jumlahnya meningkat pada 2023 menjadi 1.656 kecelakaan, dengan 704 korban meninggal dunia, 285 luka berat, dan 2.971 luka ringan,” jelas Syaiful.

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan bahwa kementeriannya telah menyampaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) maupun pandangan sebagai regulator. Perubahan UU LLAJ usulan DPR terdiri atas 89 Pasal diubah, 56 Pasal baru disisipkan, 5 Pasal dihapus, 2 judul Bab diubah, 1 Bab baru disisipkan, dan 2 penjelasan Pasal diubah. Sementara usulan pemerintah terdiri atas 55 Pasal diubah dan 28 Pasal baru disisipkan. “Menindaklanjuti RUU inisiatif DPR RI tersebut, pemerintah telah melakukan pembahasan dan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah secara intensif melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga,” jelasnya.

Tambahan Kementerian dan Pengaturan Teknologi

Usulan atau masukan juga akan membahas perlunya tiga tambahan kementerian di dalam RUU tersebut, di antaranya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terkait penyelenggaraan pendidikan berlalu lintas, Kementerian Kesehatan terkait penanganan pascakecelakaan lalu lintas, serta Kementerian Komunikasi dan Digital terkait penyelenggaraan platform digital pada angkutan jalan. “Pada aspek kelembagaan, pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait rumusan Bab IV dan Bab V yang mengatur mengenai Bab Pembinaan dan Bab Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan, dengan menambahkan tiga kementerian baru sebagai instansi pembina dan penyelenggara,” kata Menhub.

Pemerintah juga menyetujui usulan DPR RI terkait Pengaturan Jenis-jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana diatur dalam Bab VII. Di antaranya kategori kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan kendaraan bermotor yang dapat digunakan untuk layanan angkutan dengan persyaratan tertentu serta kendaraan bermotor berdasarkan jenis sumber tenaga penggerak serta pengaturan mengenai pengembangan teknologi sistem kemudi atau perkembangan kendaraan otonom.

Terkait transportasi berbasis platform digital, Pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait penambahan Bab XIII A dengan materi muatan yang mengatur mengenai angkutan sewa khusus serta angkutan terbatas. “Yang dimaksud angkutan sewa khusus menggunakan sepeda motor untuk angkutan orang yakni pengantaran barang dan makanan. Kemudian, pelibatan pelaku usaha mikro dalam menyediakan layanan angkutan berbasis platform digital serta pengaturan hak dan kewajiban perusahaan aplikasi, pengaturan tarif, dan pengaturan kuota dalam menyediakan layanan transportasi berbasis digital,” papar Menhub.

Pemberatan Sanksi dan Pengawasan

Menhub juga menjelaskan bahwa pemerintah menyetujui usulan DPR RI terkait Bab XX mengenai Ketentuan Pidana, yaitu pemberatan sanksi pidana serta perluasan subjek pengenaannya untuk tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi (ODOL). Dudy beralasan, sanksi tidak hanya diberikan kepada pengemudi, namun juga dapat dikenakan kepada pemilik kendaraan, korporasi, sekaligus pemilik barang. “Dalam rangka mendukung pengawasan dan pengenaan sanksi tindak pidana kendaraan bermotor yang melebihi muatan atau dimensi, terdapat penambahan materi muatan pengaturan pada dua aspek. Aspek yang dimaksud meliputi pemeriksaan daya angkut dan cara pengangkutan barang menggunakan peralatan elektronik, serta penindakan terhadap pelanggaran daya angkut dan atau tata cara pengangkutan dengan mewajibkan pemanfaatan peralatan elektronik,” tutur Menhub.

Pemerintah menambahkan usulan mengenai penyelenggaraan pengusahaan terminal penumpang dan terminal barang melalui kerja sama konsesi atau bentuk kerja sama lainnya. Adapun usulan pemerintah berikutnya adalah pengaturan kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik (public service obligation) untuk penyelenggaraan angkutan massal yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Bab X. “Pemerintah memandang pembahasan RUU ini merupakan momentum penting untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Tanah Air. Penyempurnaan regulasi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta berbagai tantangan transportasi ke depan sekaligus memberikan kepastian hukum dan menjamin keselamatan masyarakat,” pungkas Menhub.

Berbagi Kewenangan dan Antisipasi Perkembangan

Pengamat transportasi dari INTRAS, Darmaningtyas menyambut baik pembahasan RUU LLAJ yang diharapkan mengakomodir semua sektor angkutan darat. Menurutnya, usulan penambahan kementerian diharapkan bisa memperjelas fungsi dan tanggung jawab masing-masing instansi/lembaga kementerian dalam mengatur sektor transportasi dari hulu hingga hilir. “Dengan adanya tambahan kementerian saya kira memang diperlukan, sebab jika hanya di atur oleh satu atau dua kementerian/instansi saja tidak akan cukup, jadi setidaknya berbagi kewenangan. Sehingga dalam prosesnya untuk koordinasi membutuhkan proses birokrasi yang memakan waktu,” ujarnya kepada Investor Daily.

Di sisi lain, melalui RUU tersebut, pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi pada kendaraan dengan sistem kemudi tertentu termasuk transportasi berbasis platform digital akan sesuai dengan perkembangan dan pemanfaatan teknologi terkini. “Jadi akan lebih melebar pengaturannya melalui perkembangan teknologi dan pengawasan di sektor transportasi. Ojek online akan diperjelas statusnya, begitupun dengan moda transportasi terkini,” ungkapnya.

Ia menambahkan, ke depan yang paling penting bagi pelanggar, baik itu kendaraan logistik yang melanggar ODOL maupun kendaraan roda dua lainnya (Ojol) termasuk operator menyadari pentingnya pengaturan pada masing-masing moda. “Artinya ke depan, kita minimalisir pelanggaran dengan pemberian sanksi yang tegas baik itu kepada operator, pemilik kendaraan, pemilik barang maupun operator angkutan termasuk aplikator mengaplikasikan apa yang ada dalam revisi UU LLAJ,” pungkasnya.

Tinggalkan komentar