Bandara Dhoho Kediri Tetap Beroperasi Pasca Pengakhiran Kerja Sama Operasional

JAKARTA – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan kepastian mengenai operasional Bandar Udara Dhoho, Kediri, Jawa Timur. Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airport) dengan PT Surya Dhoho Investama (SDI) tidak akan menghentikan aktivitas bandara tersebut.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, menjelaskan bahwa kesepakatan pengakhiran KSO telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada 31 Agustus 2026. Perjanjian ini mencakup penyelesaian hak dan kewajiban, pelaksanaan masa transisi, penyerahan dokumen dan aset, serta peralihan tanggung jawab operasional.

“Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama Operasi antara PT Surya Dhoho Investama dengan PT Angkasa Pura Indonesia disepakati untuk diakhiri berdasarkan itikad baik kedua belah pihak,” ujar Lukman dalam keterangan rilisnya, Kamis (1/10/2026).

Bandara Dhoho Kediri dipastikan tetap menjadi bagian dari sistem transportasi udara nasional. Pengelolaannya secara resmi ditetapkan kepada PT Surya Dhoho Investama berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 TAHUN 2026 tertanggal 25 September 2026. Penetapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ditjen Hubud, yang bertindak sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), akan memastikan proses transisi berjalan sesuai ketentuan dan mengutamakan kepentingan penerbangan.

“Proses transisi pengelolaan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan kesinambungan tanggung jawab operasional serta pemenuhan persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi,” kata Lukman.

Tahapan transisi pengelolaan meliputi penyelesaian kewajiban, serah terima dokumen, aset, dan informasi operasional, pemenuhan persyaratan sertifikasi, peralihan tanggung jawab operasional, hingga pengelolaan Bandara Dhoho Kediri oleh PT Surya Dhoho Investama.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa perubahan mekanisme pengelolaan ini tidak akan mengubah prinsip utama penyelenggaraan penerbangan, yaitu keselamatan dan keamanan penerbangan.

Aspek-aspek penting yang menjadi perhatian dalam proses transisi meliputi kesiapan personel dan organisasi, fasilitas dan peralatan, Safety Management System (SMS), Airport Emergency Plan (AEP), Airport Security Programme (ASP), Aerodrome Manual, standar pelayanan jasa kebandarudaraan, sistem pelaporan dan pengawasan operasional, serta pemenuhan ketentuan sertifikasi dan regulasi.

Sebagai bagian dari proses transisi, PT Surya Dhoho Investama telah mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara (SS BUBU) kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Selain itu, permohonan rekomendasi penerbitan Sertifikat Bandar Udara Internasional Dhoho Kediri juga telah diajukan, lengkap dengan dokumen pendukung seperti Aerodrome Manual, Airport Security Programme, dan Standar Pelayanan Jasa Kebandarudaraan.

Pemenuhan persyaratan sertifikasi ini krusial untuk memastikan kesiapan badan usaha dalam mengelola dan menyelenggarakan pelayanan jasa kebandarudaraan sesuai aturan.

“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa pengakhiran KSO antara PT Surya Dhoho Investama dan PT Angkasa Pura Indonesia bukan berarti Bandar Udara Dhoho Kediri ditutup atau dihentikan operasionalnya. Yang berakhir adalah mekanisme kerja sama operasionalnya,” jelas Lukman.

Ia menambahkan bahwa saat ini proses transisi pengelolaan berjalan tertib dan terkoordinasi, dengan tetap memastikan seluruh persyaratan keselamatan, keamanan, pelayanan, dan sertifikasi terpenuhi. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat dan kesinambungan pelayanan penerbangan.

Tinggalkan komentar