Transisi Pengelolaan Bandara Dhoho Kediri Tuntas, SDhI Ambil Alih Operasional Penuh

Jakarta – PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) atau InJourney Airports bersama PT Surya Dhoho Investama (SDhI) telah menyelesaikan proses transisi pengelolaan Bandara Dhoho Kediri. Transisi ini berjalan lancar dan telah memenuhi seluruh aspek kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Proses transisi pengelolaan Bandara Dhoho didasarkan pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP-DJPU 216 Tahun 2026 tentang Penetapan Bandar Udara yang Dikelola oleh PT Surya Dhoho Investama serta Sertifikat Standar Badan Usaha Bandar Udara.

Selanjutnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menerbitkan Sertifikat Bandar Udara Nomor 0190/SBU/IX/2026 kepada SDhI. Sertifikat ini memberikan izin kepada SDhI untuk mengoperasikan Bandara Dhoho. Dengan terbitnya sertifikat tersebut, terhitung sejak 1 Oktober 2026, Bandara Dhoho Kediri dioperasikan sepenuhnya oleh SDhI sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP) dalam kerangka kerja sama proyek KPBU dengan Kementerian Perhubungan.

Corporate Secretary Group Head InJourney Airports, Arie Ahsanurrohim, menyatakan bahwa tahapan transisi telah dilaksanakan dengan baik oleh kedua perusahaan selama periode Agustus hingga September 2026. Koordinasi langsung dengan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, selaku regulator dan Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK), dilakukan untuk memastikan kelancaran transisi.

“Proses transisi dijalankan InJourney Airports dan SDhI, melalui proses koordinasi langsung dengan Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sebagai regulator sekaligus Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (PJPK) untuk memastikan transisi berjalan sesuai ketentuan, dan secara resmi per 1 Oktober 2026 Bandara Dhoho Kediri sepenuhnya dioperasikan oleh PT SDhI,” ujar Arie pada Jumat (2/10/2026).

Arie menambahkan bahwa kedua perusahaan saling mendukung sejak awal hingga berakhirnya Kerja Sama Operasi (KSO). Dukungan ini akan terus berlanjut dalam ekosistem kebandarudaraan nasional. Dalam kerja sama ini, InJourney Airports berperan sebagai mitra KSO, sementara SDhI bertindak sebagai Badan Usaha Pelaksana (BUP). Kewenangan terkait kelanjutan KSO sepenuhnya berada pada PJPK dan BUP.

Dukungan InJourney Airports

Menurut Arie, InJourney Airports telah memberikan dukungan penuh kepada Bandara Dhoho sejak awal dengan menerapkan manajemen kebandarudaraan yang mengacu pada standar terbaik. Seluruh aspek keamanan, keselamatan, dan pelayanan di Bandara Dhoho selama periode KSO telah dijalankan sesuai regulasi serta mengacu pada standar dan praktik terbaik di tingkat domestik maupun internasional.

Selain itu, InJourney Airports juga telah memperkuat pengembangan dan kompetensi sumber daya manusia SDhI melalui proses Technical Advisory. Fokusnya mencakup bidang Airport Operations, Airport Safety, Aviation Security, Airport Rescue & Fire Fighting, Airport Engineering & Maintenance, Airport Commercial, Airport Financial, Airport Human Capital, dan Regulatory Compliance. Dukungan ini berkontribusi pada penguatan SDhI dalam memperoleh sertifikat standar Badan Usaha Bandar Udara (BUBU).

“Kami berharap selama periode KSO antara InJourney Airports dan SDhI turut berkontribusi terhadap pengembangan industri aviasi nasional khususnya ekosistem kebandarudaraan untuk terus naik ke level berikutnya,” jelas Arie.

Presiden Direktur SDhI, Istata T. Siddharta, menyampaikan apresiasinya kepada InJourney Airports atas kerja sama dan dukungan yang diberikan selama proses transisi pengelolaan Bandara Dhoho Kediri.

“SDhI mengapresiasi InJourney Airports atas kerja sama dan dukungan yang diberikan. Kolaborasi sangat baik kedua perusahaan menjadikan Bandara Dhoho kini memiliki sumber daya yang andal untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta memperkuat konektivitas penerbangan nasional,” ucap Istata.

Dalam rangkaian transisi ini, kedua perusahaan juga telah melaksanakan serah terima dokumen operasional. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan komentar