Lebak – Seorang pria berinisial ER (43), yang dikenal sebagai dukun, dilaporkan telah melakukan tindakan bejat terhadap seorang anak baru gede (ABG) berusia 16 tahun di Malingping, Lebak. Aksi pencabulan ini menyebabkan korban hamil dan akhirnya mengalami keguguran. Pelaku diduga menggunakan modus penipuan berbasis kepercayaan, yaitu jin khodam, untuk melancarkan aksinya.
Kejadian ini terungkap setelah massa mendatangi rumah pelaku yang berlokasi di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, Malingping, Kabupaten Lebak. Massa yang geram bahkan sempat melempari dan mencoret-coret rumah pelaku pada Rabu (30/9) siang. Pelaku kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian setempat.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, mengonfirmasi penyerahan pelaku kepada wartawan pada Jumat (2/10/2026). Menurut Maruli, kasus ini bermula ketika korban mengeluhkan sakit perut yang tak kunjung sembuh. Atas saran orang tuanya, korban kemudian dibawa ke kediaman pelaku untuk mendapatkan pengobatan.
“Modusnya awal orang tua korban ngajak berobat ke dukun itu, pertama dipijat lalu di kemudian hari korban disuruh datang sendiri, dan dibujuk diajak bersetubuh,” ujar Maruli menjelaskan modus operandi pelaku. Aksi bejat ini diduga telah berlangsung selama periode September 2025 hingga Februari 2026.
Pelaku sendiri mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak tiga kali di kediamannya yang berlokasi di Kampung Sawah Baru. Terungkapnya kasus ini terjadi pada 23 September 2026, ketika korban dibawa ke Puskesmas Malingping karena sakit perut yang didiagnosis sebagai sakit lambung.
Pemeriksaan lebih lanjut melalui USG di puskesmas mengungkapkan fakta mengejutkan: korban sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 22 minggu. Namun, janin di dalam kandungan korban dilaporkan telah meninggal dunia. Korban kemudian dirujuk ke RS Cilograng pada 24 September 2026 untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut, termasuk tindakan kuretase.
Kombes Maruli Hutapea merinci lebih lanjut mengenai modus pelaku yang memanfaatkan kepercayaan korban dan keluarganya. Awalnya, korban hanya dipijat saat berobat pada September 2025. Namun, pelaku kemudian menyuruh korban datang sendiri dan membujuknya untuk melakukan hubungan intim, dengan dalih bahwa hal tersebut adalah permintaan dari jin khodam agar korban sembuh total.
Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korban ini terjadi berulang kali, yaitu dari kurun waktu September 2025 hingga Februari 2026, seluruhnya dilakukan di kediaman pelaku. Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur.