Lebak – Seorang remaja berusia 16 tahun di Malingping, Kabupaten Lebak, menjadi korban pemerkosaan yang mengakibatkan kehamilan berusia 22 minggu atau sekitar lima bulan. Peristiwa ini baru terungkap setelah korban mengeluhkan sakit yang ternyata disebabkan oleh janin dalam kandungannya yang telah meninggal dunia.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten, Kombes Polisi Maruli Hutapea, laporan mengenai kasus ini diterima oleh Polres Lebak pada Selasa, 29 September 2026. Kejadian bermula ketika korban mengeluhkan sakit perut pada 23 September 2026 dan segera dibawa ke Puskesmas Malingping.
Awalnya, korban didiagnosis menderita sakit lambung dan menjalani perawatan di puskesmas. Namun, karena kondisinya tidak membaik, korban kemudian menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG). “Hasil USG menyatakan bahwa korban sedang hamil dan di perutnya terdapat kandungan yang berumur 22 minggu. Akan tetapi, kandungan di perut korban sudah meninggal,” jelas Maruli pada Jumat, 2 Oktober 2026.
Akibat kondisi keguguran tersebut, korban dirujuk ke RS Cilograng untuk mendapatkan penanganan medis pada 24 September 2026. Korban telah menjalani tindakan kuretase di rumah sakit tersebut.
Keluarga korban kemudian melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini ke Polres Lebak. Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa pelaku pencabulan berinisial ER (43) telah berhasil ditangkap. Namun, kronologi rinci terkait pencabulan dan proses penangkapan masih belum dijelaskan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Maruli mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas atau informasi pribadi korban, termasuk foto, alamat, maupun data lain yang dapat mengungkap jati diri korban. “Perlindungan terhadap korban, khususnya anak, menjadi perhatian utama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban maupun menyebarkan identitas korban di ruang publik,” pungkasnya.