RANGKASBITUNG – Dua orang wanita asal Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, divonis pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung terkait kasus dugaan penistaan agama. Keduanya adalah Meta Meita yang divonis 1 tahun penjara dan Nurlela yang dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Terdakwa Nurlela terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggerakkan orang lain untuk menodai benda yang dipakai untuk beribadah, menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi, serta melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan terhadap agama. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” demikian bunyi putusan tersebut, mengutip dari SIPP PN Rangkasbitung, Senin (28/9/2026).
Meskipun dijatuhi hukuman penjara, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan. Namun, mereka harus menjalani masa pengawasan selama dua tahun dan dilarang kembali melakukan tindak pidana. Selain itu, keduanya diwajibkan untuk meminta maaf di depan umum di Masjid Besar Baiturrachim, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Fasilitasi permohonan maaf dan pembinaan keagamaan Islam khusus dalam mempelajari Al-Qur’an akan dikoordinasikan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak selama masa pidana pengawasan. Keduanya juga diperintahkan untuk memberikan mushaf Al-Qur’an kepada masjid dan mushalla di Kecamatan Malingping. Nurlela diwajibkan memberikan 50 mushaf, sementara Meta Meita sebanyak 30 mushaf.
Putusan ini diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lebak. JPU sebelumnya menuntut Nurlela dengan pidana penjara 1 tahun lima bulan, sedangkan Meta Meita dituntut 8 bulan penjara.
Kasus ini berawal pada bulan April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping, Lebak. Insiden dipicu oleh tuduhan Nurlela yang mengklaim kehilangan alat makeup dan menuding Meta sebagai pelakunya. Saat Meta membantah, Nurlela dilaporkan memaksa Meta bersumpah dengan menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut kemudian menjadi viral di media sosial dan menuai kecaman dari publik.