Dua Wanita Lebak Divonis 1 Tahun 8 Bulan Terkait Kasus Injak Al-Qur’an
Dua wanita di Lebak, Meta Meita dan Nurlela, divonis penjara oleh PN Rangkasbitung terkait kasus penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an.
Dua wanita di Lebak, Meta Meita dan Nurlela, divonis penjara oleh PN Rangkasbitung terkait kasus penistaan agama dengan menginjak Al-Qur’an.