Banten – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar aktivitas penambangan batu bara ilegal yang beroperasi di Kampung Songak Sabrang, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial PU telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya praktik penambangan batu bara tanpa izin. Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan pengecekan ke lokasi dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti.
“Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengecekan terhadap kegiatan penambangan batu bara pada Selasa, 29 September Tahun 2026. Dari hasil pengecekan, kegiatan penambangan tersebut dilakukan tanpa dilengkapi izin pertambangan dan menggunakan satu unit alat berat jenis excavator merek Kobelco,” ujar Maruli pada Kamis (1/10/2026).
Aktivitas ilegal ini dilaporkan telah berlangsung sejak 19 September 2026. Batu bara yang berhasil ditambang kemudian dijual kepada pihak luar dengan harga Rp 500 ribu per ton. Maruli menambahkan bahwa hingga kini, sekitar 56 ton batu bara telah berhasil dijual.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi penambangan meliputi satu unit alat berat jenis excavator, karung berisi batu bara hasil penambangan, dan satu unit telepon genggam.
Atas perbuatannya, tersangka PU dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang juncto dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 200 juta.
Maruli mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin. “Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana pertambangan batu bara tanpa izin, silakan sampaikan kepada kami, sehingga dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk menyampaikan informasi atau laporan,” pungkasnya.