Dukun Cabul di Lebak Diringkus Polisi Usai Hamili Pasien dengan Modus Jin Khodam

Lebak – Pria berinisial ER (43), yang berprofesi sebagai dukun, ditangkap polisi di Malingping, Kabupaten Lebak, Banten. ER diduga telah melakukan aksi bejatnya dengan menghamili seorang gadis berusia 16 tahun. Modus yang digunakan pelaku adalah mengaku bahwa jin khodam menginginkan korban sembuh dari sakit melalui hubungan intim.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Banten, Kombes Maruli Hutapea, menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika orang tua korban membawa putrinya untuk berobat kepada ER pada September 2025. Korban mengeluh sakit perut dan awalnya hanya mendapatkan pijatan dari pelaku. Setelah itu, pelaku meminta korban datang sendiri dan menyuruhnya untuk bersetubuh, dengan alasan bahwa hal tersebut adalah keinginan dari jin khodam agar korban sembuh total.

Peristiwa pelecehan seksual tersebut diduga terjadi berulang kali, dari September 2025 hingga Februari 2026, dan dilakukan di kediaman pelaku. “Perkara dugaan tindak pidana persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur, kejadiannya dari kurun waktu bulan September 2025, hingga terakhir bulan Februari 2026,” ujar Maruli. Pelaku mengaku melakukan perbuatannya sebanyak tiga kali di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kampung Sawah Baru, Malingping Utara.

ER berhasil ditangkap oleh warga yang mendatangi kediamannya pada Rabu (30/9) dan kemudian diamankan oleh pihak kepolisian ke Polres Lebak untuk mencegah amukan massa. “Kita menerima penyerahan diduga pelaku an ER yang diamankan oleh masyarakat dengan didampingi Polsek Malingping,” kata Maruli.

Laporan mengenai peristiwa ini diterima oleh Polres Lebak pada Selasa (29/9). Maruli menambahkan, awalnya korban mengeluh sakit perut pada 23 September 2026 dan dibawa ke Puskesmas Malingping. Setelah didiagnosis menderita sakit lambung dan menjalani perawatan, korban kemudian diperiksa menggunakan USG.

Hasil USG mengejutkan, korban dinyatakan sedang hamil dengan usia kandungan 22 minggu. Namun, kandungan di perut korban sudah meninggal. Akibat kondisi keguguran tersebut, korban dirujuk ke RS Cilograng pada 24 September 2026 untuk penanganan medis, dan menjalani tindakan kuretase di rumah sakit tersebut.

Tinggalkan komentar