JAKARTA – Pemerintah menargetkan rasio perpajakan atau tax ratio sebesar 9,26% pada tahun 2027. Angka ini merupakan yang tertinggi dalam satu dekade terakhir, mengingat rasio perpajakan pada periode 2016 hingga 2026 diproyeksikan berada di bawah 9%.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menyampaikan target ini dalam acara Media Gathering Kementerian Keuangan di Bogor pada Kamis (1/10/2026). “Rasio perpajakan di tahun 2027 itu ditargetkan di angka 9,26%. Alhamdulillah bisa kembali berada di angka di atas 9 %, kalau kita lihat dari 10 tahun 1 dekade terakhir, kita belum pernah di atas 9%,” ujarnya.
Rasio perpajakan sendiri merupakan persentase penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio yang tinggi mengindikasikan kemampuan negara dalam membiayai pembangunan tanpa terlalu bergantung pada utang. Terakhir kali rasio perpajakan berada di atas 9% adalah pada tahun 2015, dengan angka 9,2%.
Upaya peningkatan rasio perpajakan ini juga selaras dengan kondisi elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi atau yang dikenal dengan tax buoyancy. Tax buoyancy mengukur perbandingan antara kenaikan pajak dengan volume ekonomi.
Pada tahun 2026, outlook tax buoyancy diproyeksikan sebesar 2,49%. Sementara itu, pada tahun 2027, tax buoyancy ditargetkan mencapai 1,41%. Angka ini menunjukkan perbaikan signifikan dibandingkan tahun 2024 dan 2025 yang masing-masing sebesar 0,57% dan 0,09%.
“Peningkatan tax buoyancy di 2026 dan 2027 ini menunjukkan bahwa proyeksi penerimaan pajak ini lebih tinggi daripada pertumbuhan ekonomi. Dengan tax buoyancy 1,41 kali maka saat terjadi pertumbuhan ekonomi 1%, penerimaan pajak akan naik 1,41,” jelas Bimo.
Menurut Bimo, peningkatan rasio pajak dan tax buoyancy mencerminkan membaiknya kinerja administrasi pemungutan pajak yang berkelanjutan, serta basis pendapatan yang selaras dengan pertumbuhan ekonomi.
Pemerintah terus berupaya membenahi berbagai aspek agar kinerja penerimaan pajak dapat tumbuh optimal, terutama dengan target penerimaan pajak tahun 2027 yang mencapai Rp2.593,4 triliun.
“Ke depan, peningkatan rasio pajak dan juga tax buoyancy yang didukung dengan penguatan administrasi perpajakan, perluasan basis pajak, serta implementasi coretax yang semakin optimal, ini akan semakin meningkatkan efektivitas pemungutan pajak,” pungkas Bimo.