LEBAK – Seorang pria berinisial ER (43), yang diduga berprofesi sebagai dukun, diamankan warga dan diserahkan kepada polisi di Malingping, Lebak, Banten. ER diduga telah memperkosa seorang remaja perempuan berusia 16 tahun hingga hamil dan mengalami keguguran.
Aksi warga ini terekam dalam video yang beredar di media sosial, memperlihatkan massa mendatangi rumah pelaku di Kampung Sawah Baru, Desa Malingping Utara, pada Rabu (30/9) siang. Massa terlihat melempari dan mencoret-coret rumah terduga pelaku.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Hutapea, mengonfirmasi penyerahan pelaku kepada pihak kepolisian. “Kita menerima penyerahan diduga pelaku atas nama ER yang diamankan oleh masyarakat dengan didampingi Polsek Malingping,” ujar Maruli kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Maruli menjelaskan modus operandinya. Awalnya, orang tua korban mengajak berobat ke pelaku. Setelah dipijat, korban kemudian dibujuk untuk datang sendiri dan diajak bersetubuh. Pemerkosaan ini diduga terjadi berulang kali sejak September 2025 hingga Februari 2026.
“Pengakuan pelaku, dilakukan sebanyak tiga kali di TKP di Kampung Sawah Baru,” kata Maruli.
Kasus ini terungkap pada 23 September 2026 ketika korban dibawa ke Puskesmas Malingping karena mengeluh sakit perut dan sempat didiagnosis sakit lambung. Pemeriksaan USG kemudian menunjukkan korban sedang hamil dengan usia kandungan 22 minggu. Namun, janin di dalam perut korban sudah meninggal.
Korban kemudian dirujuk ke RS Cilograng pada 24 September 2026 untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut dan menjalani tindakan kuretase.