DPRD DKI Usulkan Tambahan Kursi Jadi 180-220 dalam Revisi UU DKJ

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan DPRD DKI Jakarta pada Jumat (2/10/2026). Dalam pertemuan tersebut, DPRD DKI Jakarta mengajukan usulan revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), salah satunya adalah penambahan jumlah kursi di DPRD DKI.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DKI Jakarta, Abdul Azis, menyampaikan bahwa saat ini jumlah kursi di DPRD DKI Jakarta sebanyak 106. Ia menganggap beban kerja DPRD DKI Jakarta cukup berat.

“Usulan perubahan Pasal 11 ayat 3 Undang-Undang DKJ menjadi: Anggota DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta berjumlah paling banyak 125% dari jumlah kursi DPRD berdasarkan kategori jumlah penduduk Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang mengenai pemilihan umum. Dan ini kalau kita memoderat Pak, bertahan begitu ya di 106. Sebenarnya ya kami menginginkan bukan hanya 106,” ujar Azis dalam rapat di DPR.

Azis menjelaskan bahwa dengan populasi Jakarta yang mencapai sekitar 11 juta jiwa, pihaknya mengusulkan perbandingan jumlah anggota DPRD dari 1:100.000 penduduk menjadi 1:50.000 atau 1:60.000. Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah kursi anggota DPRD menjadi antara 180 hingga 220.

“Nah sebenarnya inilah proposal kami Pak, ya. Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat ya dibandingkan dengan DPRD daerah lain,” tuturnya.

“Dan dengan populasi sekitar 11 juta jiwa, proposal kami anggota DPRD DKI Jakarta menjadi, dari 1 banding 100.000 menjadi 1 banding 50.000 atau 1 banding 60.000. Dengan 1 banding 50.000 sampai 60.000, maka jumlah yang kami usulkan yaitu sekitar 180 sampai 220 kursi dari existing 106 kursi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Azis menekankan pentingnya revisi UU DKJ masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas. Ia berargumen bahwa penyesuaian jumlah kursi DPRD DKI penting untuk mempertimbangkan representasi terhadap jumlah penduduk Jakarta.

“Urgensi masuk Prolegnas. Perubahan Undang-Undang DKJ diperlukan untuk harmonisasi dengan undang-undang pemilu. Kepastian hukum bagi KPU dan peserta pemilu serta mencegah konsekuensi langsung terhadap desain pemilu,” jelas Azis.

“Evaluasi jumlah kursi DPRD DKI pada Undang-Undang DKJ belum mempertimbangkan representasi terhadap jumlah penduduk Jakarta,” tutupnya.

Tinggalkan komentar