Yusril Puji Langkah Dirjen Pas Mundur Pasca-Kasus Lapas Cibinong

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi keputusan pengunduran diri Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Mashudi. Pengunduran diri ini menyusul kontroversi temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat.

“Saya sungguh menghormati keputusan Pak Mashudi meletakkan jabatan akibat kontroversi temuan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Itu menunjukkan beliau mempunyai integritas moral dan tanggung jawab atas apa yang terjadi,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Yusril menjelaskan bahwa sebagai Dirjen Pemasyarakatan, Mashudi memikul tanggung jawab atas berbagai hal yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan. Ia berpendirian bahwa etika harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan, karena tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum.

Meskipun demikian, Yusril menegaskan bahwa pertanggungjawaban etik tidak menghilangkan atau melepaskan seseorang dari kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Mashudi, sekalipun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum seandainya ditemukan bukti permulaan yang cukup atas keterlibatannya dalam temuan Ombudsman di Lapas Cibinong selama menjabat.

Kendati begitu, Yusril berharap Mashudi tidak terlibat dalam persoalan hukum yang terjadi di Lapas Cibinong. “Sebagai Menko, tentu saya berharap beliau tidak terlibat apa-apa atas yang terjadi di Lapas Cibinong,” tuturnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Agus Andrianto, telah menerima surat pengunduran diri Mashudi dari jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan di Jakarta, Kamis (1/10/2026). Dalam siaran pers Humas Kemenkumham, disebutkan bahwa pengunduran diri Mashudi merupakan bentuk pertanggungjawaban moral atas peristiwa yang terjadi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Hari ini Bapak Menteri Hukum dan HAM telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemenkumham, Akbar Hadi.

Akbar menambahkan bahwa pengunduran diri Mashudi tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi Kemenkumham, khususnya di bidang pemasyarakatan. Seluruh layanan dan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Pelayanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Tinggalkan komentar