Ombudsman Pantau Pembongkaran Fasilitas Mewah Lapas Cibinong, Minta Evaluasi Tata Kelola

JAKARTA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memberikan perhatian khusus terhadap pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah yang ditemukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Lembaga negara ini menekankan pentingnya proses pembongkaran dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku.

Anggota Ombudsman, Manager Nasution, menyatakan harapannya agar penertiban tersebut tidak justru menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. “Kami tentu berharap pembongkaran dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tata kelola yang berlaku. Jangan sampai langkah penertiban yang dimaksudkan untuk menyelesaikan persoalan justru menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujar Nasution, Kamis (1/9/2026).

Rekomendasi pembongkaran fasilitas mewah ini merupakan salah satu dari beberapa saran perbaikan yang telah disampaikan Ombudsman kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Anggota Ombudsman lainnya, Partono, menjelaskan bahwa masih ada sejumlah rekomendasi lain yang memerlukan tindak lanjut.

“Pembongkaran bangunan dan fasilitas mewah hanya salah satu saran perbaikan yang kami berikan kepada Kementerian Imipas. Masih ada beberapa saran perbaikan lainnya yang kami berikan,” ungkap Partono. Ia menegaskan bahwa Ombudsman akan terus memantau pelaksanaan seluruh saran yang telah disampaikan.

Lebih lanjut, Partono merinci bahwa salah satu saran perbaikan yang diberikan adalah melakukan investigasi mendalam terhadap proses berdirinya bangunan klaster mewah di Lapas Cibinong. Selain itu, Ombudsman juga meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan, tidak hanya di Lapas Cibinong tetapi juga di lapas-lapas lain di seluruh Indonesia.

“Beberapa di antaranya adalah melakukan investigasi terhadap berdirinya bangunan dan fasilitas mewah tersebut,” katanya. Ia menambahkan, “Melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan di Lapas Cibinong dan lapas lainnya di Indonesia.”

Ombudsman juga mendesak Kemenimipas untuk memberikan sanksi tegas kepada petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Di samping itu, penguatan mekanisme pengawasan internal secara rutin dan melekat oleh Inspektorat Jenderal serta kantor wilayah pemasyarakatan juga menjadi prioritas.

“Memberikan sanksi yang tegas kepada petugas yang terbukti melanggar. Memperkuat mekanisme pengawasan internal yang dilakukan secara reguler dan melekat oleh Inspektorat Jenderal dan Kanwil Pemasyarakatan,” jelas Partono.

Ombudsman juga menyoroti pentingnya peningkatan pemahaman petugas lapas mengenai regulasi pengawasan eksternal. Hal ini krusial agar insiden penolakan terhadap inspeksi oleh Ombudsman atau lembaga pengawas eksternal lainnya tidak terulang.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa klaster mewah di Lapas Kelas II A Cibinong dibangun tanpa izin dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Bangunan tersebut didirikan secara swadaya oleh pihak yang tidak disebutkan.

“Terhadap bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya, swadaya sendiri,” kata Rudi Setiawan dalam konferensi pers di lokasi, Rabu (30/9). Ia juga menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin pendirian dan bahkan dibangun di sempadan sungai, yang jelas-jelas dilarang.

“Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegas Rudi.

Tinggalkan komentar