Kalapas Cibinong Dicopot dari ASN, 16 Pegawai Lainnya Disanksi

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah memberhentikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dari status Pegawai Negeri Sipil (ASN). Pemberhentian ini merupakan buntut dari temuan investigasi Ombudsman RI mengenai adanya hunian berfasilitas mewah di dalam lapas.

Selain Wisnu, sebanyak 16 pegawai lainnya juga menerima sanksi disiplin. Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa Kalapas Cibinong sebelumnya, Usman Madjid, juga turut diperiksa dan dijatuhi hukuman.

“Iya kalapas lama dan kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman,” ujar Rudi Setiawan dalam keterangannya. Ia menegaskan bahwa Wisnu Hani Putranto termasuk dalam 17 pegawai yang menerima sanksi tegas, di mana salah satunya adalah pemberhentian dari status ASN.

Hasil investigasi Inspektorat Jenderal Kemenimipas mengidentifikasi adanya penyalahgunaan wewenang, ketidaktertiban dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), serta pelanggaran terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan lapas tersebut.

Rudi Setiawan merinci sanksi yang diberikan kepada 17 pegawai tersebut. Satu orang diberhentikan dari ASN, lima orang dijatuhi disiplin berat, sementara 11 orang lainnya menerima hukuman disiplin sedang. Ia menekankan bahwa sanksi ini dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemberian sanksi disiplin ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Keputusan Menteri Imigrasi Nomor 9.PT.01.01 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Tinggalkan komentar