Center of Reform on Economics (Core) Indonesia menilai penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) dapat menjadi bantalan agar konsumsi tidak melemah secara signifikan. Namun, Core menekankan bahwa ada masalah yang lebih mendasar terkait daya beli yang bersifat struktural dan belum terselesaikan.
Program BSU akan disalurkan selama tiga bulan pada triwulan IV-2026, dengan nominal Rp 300 ribu per bulan. Bantuan ini akan diberikan satu kali secara total sebesar Rp 900 ribu per penerima. Kriteria penerima BSU adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi/kabupaten. Total alokasi anggaran untuk program ini mencapai Rp 12 triliun yang ditujukan untuk 13,3 juta pekerja.
Peneliti Core Indonesia, Yusuf Rendy Manilet, menyatakan bahwa daya beli yang sehat seharusnya berasal dari peningkatan produktivitas, pertumbuhan upah riil, dan bertambahnya pekerja di sektor formal dengan pendapatan yang stabil. “Jadi jangan sampai BSU menjadi substitusi dari kebijakan tersebut,” ungkap Yusuf Rendy Manilet saat dihubungi pada Senin (5/10/2026).
Yusuf juga menyoroti risiko ketergantungan pada kebijakan bantuan. Jika setiap kali konsumsi melemah responsnya adalah bantuan tunai, maka hal tersebut hanya mengobati gejala tanpa memperbaiki akar masalahnya. Ia menambahkan bahwa bantuan semacam ini layak diberikan jika sifatnya sementara, memiliki target penerima yang jelas, indikator pemicu yang terukur, dan evaluasi pasca-program.
“Hal yang perlu dihindari adalah menjadikan bantuan tunai sebagai instrumen rutin untuk menopang konsumsi,” tuturnya.
Program BSU sendiri pertama kali diluncurkan pada tahun 2020 sebagai mitigasi dampak pandemi Covid-19. Saat itu, bantuan diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan yang dibayarkan sekaligus untuk dua bulan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah batas tertentu. Pada tahun 2021, skema serupa kembali diterapkan dengan bantuan Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan, total Rp 1 juta. Penyaluran dilakukan melalui transfer langsung ke rekening penerima yang datanya diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah.
Pada tahun 2022, BSU kembali disalurkan sebagai perlindungan sosial di tengah tekanan ekonomi akibat inflasi dan kenaikan harga kebutuhan pokok. Besaran bantuan saat itu adalah Rp 600 ribu sekali salur untuk menjaga daya beli pekerja berpenghasilan rendah dan stabilitas ekonomi rumah tangga. Sementara itu, pada tahun 2025, besaran BSU ditetapkan Rp 600 ribu per orang diberikan sekaligus untuk 2 bulan, masing-masing Rp 300 ribu.
Perlu Menyeimbangkan Kebutuhan Pokok
Menurut Yusuf, anggaran senilai Rp 12 triliun untuk 13,3 juta pekerja memang besar secara nominal. Namun, jika dibandingkan dengan total konsumsi rumah tangga, nilainya relatif kecil, hanya sekitar 0,3 hingga 0,4% dari konsumsi rumah tangga dalam satu kuartal. Kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi juga kemungkinan terbatas karena tidak seluruh bantuan dibelanjakan.
“Jadi BSU bukan instrumen yang bisa sendirian mengubah arah konsumsi nasional,” terang Yusuf.
BSU dinilai tidak bisa berdiri sendiri ketika sumber tekanan daya beli berasal dari pangan. Jika harga komoditas seperti cabai, ayam, telur, dan beras terus meningkat, sebagian besar bantuan akan habis untuk membeli barang yang sama dengan harga yang lebih mahal. Efektivitas BSU sangat bergantung pada kebijakan di sisi pasokan.
“Kalau pemerintah ingin menjaga konsumsi, bukan hanya uangnya yang harus sampai ke masyarakat, tetapi harga kebutuhan pokok juga harus dijaga,” tegas Yusuf.
Yusuf juga mengkritisi skema penyaluran BSU yang berbasis BPJS Ketenagakerjaan. Skema ini dinilai lebih mudah menjangkau pekerja formal, sementara kelompok pekerja informal yang jumlahnya besar justru berada di luar cakupan. Padahal, kelompok informal ini juga menghadapi tekanan daya beli dan memiliki perlindungan pendapatan yang lebih lemah.
“Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa desain bantuan tidak hanya mudah secara administratif, tetapi juga tepat dari sisi kebutuhan ekonomi,” pungkas Yusuf.