Serikat pekerja menilai Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 900 ribu yang diberikan pemerintah hanya mampu menjaga daya beli pekerja dalam jangka pendek. Mereka mendesak pemerintah untuk tidak menjadikan bantuan tunai sebagai satu-satunya solusi peningkatan kesejahteraan buruh.
Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menyatakan bahwa pemerintah seharusnya memastikan pekerja tidak hanya mampu bertahan dari tekanan ekonomi, tetapi juga mendapatkan pekerjaan dan upah yang layak secara berkelanjutan.
“BSU boleh hadir sebagai bantalan ketika rakyat membutuhkan. Tetapi upah layak, pekerjaan layak, perlindungan sosial dan kepastian kerja harus menjadi fondasi utama kesejahteraan pekerja,” ujar Mirah.
BSU diberikan selama tiga bulan pada triwulan IV-2026 dengan nilai Rp 300 ribu per bulan, disalurkan satu kali sebesar Rp 900 ribu per penerima. Bantuan ini ditujukan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau di bawah upah minimum provinsi (UMP) maupun upah minimum kabupaten (UMK). Total alokasi program ini mencapai Rp12 triliun untuk 13,3 juta pekerja.
Mirah menambahkan, pihaknya mendukung setiap kebijakan pemerintah yang membantu pekerja. Namun, bantuan tersebut tidak boleh menjadi satu-satunya instrumen untuk menjaga kesejahteraan buruh. Kalangan pekerja berharap pemerintah dapat memastikan pekerja dan keluarganya hidup layak dan sejahtera, bukan sekadar bertahan dari tekanan ekonomi.
Menurut Mirah, pemerintah perlu melakukan kajian mendalam mengenai pelaksanaan program BSU. Apabila tekanan biaya hidup masih tinggi setelah Desember 2026, evaluasi menyeluruh harus dilakukan. “Perpanjangan BSU bisa menjadi salah satu opsi apabila kondisi ekonomi memang mengharuskannya, tetapi jangan sampai setiap kali daya beli pekerja turun, jawabannya selalu berupa bantuan tunai. Yang lebih penting adalah memperkuat kebijakan yang permanen,” tuturnya.
Mirah menjelaskan bahwa BSU merupakan transfer bantuan dari negara, sedangkan kenaikan upah adalah peningkatan pendapatan yang melekat pada hubungan kerja dan bersifat berkelanjutan. BSU akan berhenti setelah program selesai, sementara kenaikan upah minimum serta perbaikan struktur dan skala upah memberikan dampak berkelanjutan.
“BSU diperlukan ketika masyarakat menghadapi tekanan ekonomi atau ketika pemerintah ingin memberikan stimulus daya beli. Tetapi kebijakan pengupahan tetap harus menjadi instrumen utama untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tegasnya.
Dia menguraikan sejumlah kebijakan yang harus dijalankan secara konsisten untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, antara lain:
- Memastikan kebijakan upah minimum mampu menjaga daya beli pekerja.
- Memperkuat penerapan struktur dan skala upah agar pekerja dengan masa kerja, kompetensi, dan tanggung jawab berbeda mendapatkan penghargaan upah yang adil.
- Memperkuat perlindungan pekerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hubungan kerja yang tidak pasti.
- Memperkuat jaminan sosial dan pengawasan ketenagakerjaan.
- Memastikan pertumbuhan ekonomi menghasilkan pekerjaan formal yang layak dan peningkatan pendapatan pekerja, bukan hanya pertumbuhan angka ekonomi di atas kertas.