Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, telah menginstruksikan Inspektur Jenderal untuk segera melakukan audit terhadap proses pemberian remisi atau pemotongan masa pidana bagi warga binaan di lembaga pemasyarakatan. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan dari Ombudsman RI terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli).
Agus menyatakan bahwa jika hasil audit tersebut menemukan adanya pelanggaran, termasuk dugaan pungli, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Sekarang remisi sedang saya suruh audit sama Pak Irjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kami akan proses,” ujar Agus usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Audit ini juga mencakup pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada terpidana kasus penipuan investasi Binomo, Indra Kesuma atau yang dikenal sebagai Indra Kenz. Agus menilai pemberian remisi kepada terpidana kasus berita bohong dan investasi Binomo tersebut tidaklah benar. Ia secara tegas memerintahkan pencabutan PB Indra Kenz. “Ya, kita cabut (bebas bersyaratnya) karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus menegaskan.
Kasus dugaan pungutan liar di lapas dan rumah tahanan ini mencuat setelah Ombudsman RI merilis hasil temuannya. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasaha, dalam konferensi pers terpisah di Kemenimipas pada hari yang sama, meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk memperkuat mekanisme pencegahan potensi pungli dan praktik transaksional yang melibatkan petugas maupun sesama narapidana.
Syafrida mengungkapkan bahwa setelah melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Ombudsman RI menerima banyak laporan dugaan pungli. Laporan tersebut diterima baik secara langsung ke Kantor Ombudsman maupun melalui surat. “Praktik pungli ini dilakukan bukan oleh petugas, tetapi oleh sesama warga binaan. Dan penting ini untuk menjadi perhatian, bagaimana warga binaan tidak semena-mena terhadap warga binaan lainnya,” ujar Syafrida.
Lebih lanjut, Syafrida juga mengungkap adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi ketika seorang warga binaan tidak bersedia memberikan sejumlah uang kepada kepala kamar. Warga binaan yang menolak tersebut dilaporkan akan mendapatkan penyiksaan, salah satunya dengan meneteskan cairan dari botol bekas yang dibakar ke tangan mereka.