Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibangun Tanpa Izin dan Inventaris Negara

Jakarta – Klaster mewah yang berlokasi di Lapas Kelas II A Cibinong, Jawa Barat, ternyata dibangun secara swadaya tanpa izin resmi dan tidak terdaftar sebagai barang milik negara (BMN). Hal ini diungkapkan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, dalam konferensi pers di lokasi pada Rabu (30/9/2026).

Rudi Setiawan menegaskan bahwa bangunan tersebut tidak bersumber dari anggaran APBN. “Ini ya, swadaya sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Rudi menjelaskan bahwa bangunan klaster mewah tersebut tidak memiliki izin pendirian. Ironisnya, bangunan itu didirikan di kawasan sempadan sungai. “Ini tidak terdaftar di BMN (barang milik negara). Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di sempadan sungai itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang, dan tidak boleh didirikan bangunan,” tegas Rudi.

Menyinggung temuan Ombudsman, Rudi menyatakan pihaknya telah mengantongi informasi mengenai siapa saja penghuni klaster mewah tersebut saat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Ombudsman. “Bangunan ini sebagaimana yang dilihat oleh Ombudsman, memang ada yang ditempati atau dihuni dengan ditandai adanya foto. Itu kami sudah dapatkan beberapa informasi siapa yang di sana dan kami menindaklanjuti siapa yang membiarkan dan sebagainya,” jelasnya.

Rudi menyimpulkan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang di Lapas Cibinong. Ia menegaskan bahwa sanksi yang akan diberikan akan berat bagi pelanggar. “Dari mulai demosi, penonaktifan, dan pemberhentian dengan tidak hormat. Kami sudah mengidentifikasi dan sudah memeriksa tadi malam terakhir Pak Wakil Ketua (Komisi XIII DPR), kepada Kalapas. Memang pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya itu kami konfrontir bagaimana informasi sebelumnya dan tadi malam,” tuturnya.

Klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong tersebut kini telah dibongkar. Proses pembongkaran dimulai pada pukul 12.45 WIB, Rabu (30/9/2026), menggunakan ekskavator berwarna ungu. Pembongkaran diawali di rumah dinas nomor 3, di mana ekskavator mendorong kanopi hingga tembok. Halaman depan rumah dinas tersebut ambruk setelah tersenggol ekskavator, sebelum akhirnya bagian tengah rumah diratakan.

Proses serupa kemudian dilanjutkan ke rumah dinas nomor 4, 5, 6, hingga 7. Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi beserta jajaran Komisi XIII DPR turut memantau jalannya pembongkaran.

Tinggalkan komentar