JAKARTA – Fakta mengenai temuan ‘klaster mewah’ di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong terus terungkap setelah video sidak Ombudsman beredar. Penyelidikan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mashudi, menemukan bahwa 13 dari 16 unit rumah dinas di lapas tersebut tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).
Mashudi menjelaskan bahwa status dari ketiga belas bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung tersebut masih dalam pendalaman. Pendalaman ini mencakup aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan bangunan-bangunan tersebut. “Terhadap 13 bangunan rumah dinas yang berada di bantaran Sungai Ciliwung dan belum tercatat dalam SIMAK BMN saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap aspek administrasi, status aset, dan pemanfaatan,” ujar Mashudi.
Keberadaan 13 bangunan misterius ini ternyata sudah berdiri sejak tahun 2023. Kepala Urusan Umum Lapas Kelas IIA Cibinong, Deni Sugiarto, mengungkapkan bahwa saat pembangunan berlangsung, status dan izinnya belum jelas. Video sidak Ombudsman yang beredar memperlihatkan sejumlah fasilitas di dalam ruangan, termasuk AC dan TV, serta ditemukannya botol-botol minuman keras kosong di tempat sampah.
Kepemilikan barang-barang tersebut mulai terkuak dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan Dirjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Mashudi, serta pejabat Lapas Cibinong. Dalam RDP tersebut, terungkap bahwa minuman keras tersebut merupakan milik pribadi Kasi Kamtib Lapas Kelas II Cibinong. Pengakuan ini menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai dugaan fasilitas khusus bagi penghuni lapas tertentu.