Pria Tewas Akibat Pengeroyokan di Tanjung Priok, Tiga Pelaku Ditangkap

Tiga orang berinisial YG, RA, dan JAT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Utara terkait kasus pengeroyokan yang menyebabkan kematian seorang pria berinisial EY (28) di Tanjung Priok. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Adhe Hariadi menyatakan bahwa para tersangka akan diproses atas dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan/atau penculikan.

Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga Daftar Pencarian Orang (DPO) lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu BS, B, dan J. Pihak kepolisian mengimbau ketiga DPO tersebut untuk segera menyerahkan diri demi proses hukum yang lebih baik.

Peristiwa tragis ini berawal dari sebuah unggahan di media sosial yang mengabarkan seorang pria tewas akibat penganiayaan di wilayah Tanjung Priok. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara Iptu Maryati Jonggi membenarkan adanya penangkapan pelaku dalam kasus tersebut.

Menurut narasi yang beredar, kejadian bermula pada Minggu, 6 September 2026, ketika korban EY dijemput oleh dua terduga pelaku. Korban kemudian dibawa ke rumah salah satu pelaku lainnya, di mana dua orang lainnya telah menunggu. Dugaan kuat, korban mengalami penganiayaan di lokasi tersebut.

Dalam rekaman video yang beredar, korban terlihat tergeletak di pinggir jalan. Warga yang menemukan korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib dan membawa korban untuk mendapatkan perawatan medis. Kondisi korban dilaporkan menurun dan dinyatakan meninggal dunia tiga hari setelah kejadian. Pihak keluarga korban secara resmi melaporkan kejadian ini kepada polisi pada Senin, 21 September 2026.

Tinggalkan komentar