Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura dan Australia menyatakan tidak memiliki arsip dokumen terkait riwayat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK).
Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aeni Ariyanti, dan Atase Pendidikan KBRI Canberra Australia, Yuli Rahmawati, hadir secara daring dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, pada Jumat (2/10/2026). Keduanya memaparkan sistem pendidikan di negara masing-masing sebelum ditanyai mengenai dokumen Gibran.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menanyakan kepada Nur Aeni terkait rekam jejak pendidikan Gibran yang mungkin tersimpan di KBRI Singapura. “Mohon izin Yang Mulia, ada setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia,” jawab Nur Aeni.
Hakim Saldi kembali mengklarifikasi, “Baik itu ketika masuk maupun setelah meninggalkan Singapura, ya? Karena ini isunya ada di sekitar pendidikan yang sederajat dengan SLTA, Bu Atase. Jadi nggak ada dokumen apa pun ya di kedutaan, ya?” Nur Aeni membenarkan hal tersebut.
Pertanyaan serupa juga diajukan kepada Yuli Rahmawati dari KBRI Canberra. Ia menyatakan bahwa KBRI Australia juga tidak memiliki arsip dokumen pendidikan Gibran. “Ya, baik terima kasih Majelis Hakim. Berdasarkan penelusuran arsip, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” ujar Yuli.
Gugatan PHPU ini diajukan oleh Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya. Permohonan tersebut diajukan pada 10 September 2026 dan terdaftar di MK dengan nomor perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Termohon dalam gugatan ini adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dengan Bawaslu RI sebagai pihak terkait.
Para pemohon berpendapat bahwa dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran baru terungkap belakangan dan informasinya disebut sempat ditutupi. Pemohon meminta agar Mahkamah dapat menguji kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran. “Para Pemohon hanya memohon kesempatan yang adil agar kebenaran yuridis mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka pada saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden, dapat diuji melalui persidangan pembuktian yang terbuka, imparsial, transparan, dan akuntabel,” demikian bunyi permohonan mereka.