Polisi Periksa Pejabat Alexandria School Terkait Dugaan Bullying Siswa

BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota terus mendalami kasus dugaan bullying dan penganiayaan terhadap seorang siswa di Alexandria Islamic School. Sejumlah pihak dari sekolah, termasuk kepala asrama dan Deputi 2 Alexandria, dimintai keterangan oleh kepolisian.

Kepala Satuan (Kasat) PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota Kompol Netty Rosdiana menyatakan, tiga saksi dari pihak sekolah dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 2 Oktober 2026. Saksi-saksi tersebut meliputi kepala asrama, room master, dan Deputi 2 Alexandria.

Dugaan penganiayaan ini mencuat setelah orang tua korban membagikan informasi di media sosial. Korban berinisial K dilaporkan mengalami luka lebam di tubuhnya, benjol di kepala, dan rasa sakit di dada akibat penganiayaan yang diduga dilakukan oleh temannya berinisial P.

Awalnya, korban mengaku luka tersebut didapat karena terjepit pintu. Namun, luka tersebut masih terlihat saat orang tua korban mengunjunginya pada pekan berikutnya, memicu kekhawatiran orang tua.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengonfirmasi bahwa laporan mengenai dugaan penganiayaan tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian. Saat ini, timnya sedang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengusut tuntas kasus ini.

Menanggapi hal tersebut, Alexandria Islamic School melalui keterangan resminya membantah bahwa peristiwa yang terjadi merupakan tindakan bullying atau perundungan. Sekolah mengklaim kejadian tersebut adalah kesalahpahaman antara dua siswa kelas I SMP yang berujung pada perkelahian spontan.

Peristiwa itu terjadi di dalam kamar tidur asrama yang tidak terpantau oleh pengawas, mengingat area tersebut merupakan ruang privasi siswa dan tidak dilengkapi CCTV.

Alexandria Islamic School juga menyatakan telah mengambil langkah penanganan pada hari yang sama, termasuk pemeriksaan di Unit Health Care, membawa siswa ke RS Siloam, menghubungi orang tua kedua belah pihak, serta melakukan mediasi. Namun, proses mediasi belum mencapai kesepakatan, sehingga salah satu pihak memilih menempuh jalur hukum.

Sekolah menegaskan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan komentar