BEI Ubah Batas Harga Minimum Saham Jadi Rp 1, 26 Emiten Terancam
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Kebijakan ini berpotensi menekan 26 emiten yang sahamnya berada di level Rp 50.
Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mengubah batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1. Kebijakan ini berpotensi menekan 26 emiten yang sahamnya berada di level Rp 50.