JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memberlakukan perubahan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1, efektif sejak Senin, 28 September 2026. Perubahan kebijakan ini berdampak pada 26 saham yang sebelumnya diperdagangkan pada harga Rp 50 atau dikenal sebagai saham ‘gocap’.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menjelaskan bahwa 26 saham tersebut memiliki total bobot 1,91% pada Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 25 September 2026. Pada hari penerapan kebijakan baru, 28 September 2026, saham-saham tersebut mengalami penurunan harga antara 8% hingga 14%. Penurunan ini berkontribusi terhadap pelemahan IHSG sekitar -0,27% atau setara dengan 16,707 poin, yang akhirnya ditutup minus 1,51% di level 6.147.
Jeffrey menyatakan bahwa penerapan kebijakan baru berjalan lancar sejak tahap pra-pembukaan hingga penutupan perdagangan. “Kami pantau tadi pagi, pada pembukaan pasar, penerapan pertama dari penghapusan harga minimum Rp 50 berjalan baik. Seluruh proses mulai dari pre-opening sampai pembukaan pasar dan sampai dengan saat ini seluruh proses kegiatan perdagangan berjalan baik,” ujar Jeffrey kepada wartawan pada Senin, 28 September 2026.
Menurut Jeffrey, pergerakan saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 perlu dipandang sebagai bagian dari proses pencarian harga wajar atau fair value di pasar. Ia mencontohkan, ada saham yang sudah bertahun-tahun berada di level Rp 50 dengan aktivitas transaksi yang sangat terbatas.
Dengan dihapuskannya batas minimum, harga saham kini dapat bergerak lebih leluasa mengikuti dinamika permintaan dan penawaran. “Saham-saham yang ada di harga Rp 50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp 50 tanpa ada transaksi. Artinya memang kesepakatan dari pelaku, dari investor yang mungkin memang fair value-nya tidak di Rp 50, dan saat ini sedang mencari fair value-nya,” jelasnya.
Jeffrey mengakui bahwa proses pencarian harga tersebut dapat memicu volatilitas dalam jangka pendek. Terlebih, saham-saham yang sebelumnya berada di level Rp 50 masih harus melewati mekanisme auto rejection, sehingga proses pembentukan harga tidak selalu berlangsung dalam satu kali perdagangan. “Ya tentu membutuhkan waktu karena ada proses auto-rejection di situ, sampai nanti menemukan titik fair value-nya,” katanya.
Jeffrey juga membantah anggapan bahwa penghapusan batas minimum harga Rp 50 secara otomatis akan menjadi sumber tekanan utama terhadap IHSG. Ia menegaskan bahwa respons pasar pada hari pertama penerapan kebijakan justru berlangsung positif. Selain itu, saham-saham yang selama ini berada di level Rp 50 memiliki bobot yang relatif kecil terhadap pergerakan IHSG secara keseluruhan.