JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan perubahan batas harga minimum saham dari Rp 50 menjadi Rp 1, yang mulai efektif berlaku pada Senin, 28 September 2026. Perubahan ini berpotensi memberikan tekanan bagi sejumlah emiten yang sahamnya saat ini berada di level Rp 50 atau yang dikenal dengan sebutan ‘gocap’.
Berdasarkan data aplikasi Stockbit Sekuritas per Jumat, 25 September 2026, terdapat setidaknya 26 emiten yang harga sahamnya berada di level Rp 50 dan tidak dalam status suspensi oleh BEI. Emiten-emiten ini kini berada di tepi jurang karena kebijakan baru tersebut.
Daftar 26 emiten yang harga sahamnya berada di Rp 50 per Jumat pekan lalu antara lain: ASHA, ATLA, BABP, BBKP, BCAP, BKSW, BSBK, CPRO, DADA, EPAC, GOTO, HDIT, HOKI, KPIG, LPKR, MAXI, MDLN, NETV, PADI, PAMG, PNBS, RBMS, REAL, WEGE, WMUU, dan WOWS.
Sebelumnya, batasan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) untuk saham di level Rp 50 adalah ARA 35% dan ARB 15%. Dengan perubahan ini, mekanisme pembentukan harga saham akan mengalami penyesuaian.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa seluruh anggota bursa (AB) telah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp 50 menjadi Rp 1 per saham. “Seluruh anggota bursa (AB) sudah siap untuk mengimplementasikan penghapusan harga minimum Rp 50 nanti di perdagangan tanggal 28 September, hari Senin. Tanggal 28 September hari Senin akan efektif diberlakukan,” ujar Jeffrey mengutip Antara, Sabtu, 26 September 2026.
Jeffrey berharap kebijakan ini dapat meningkatkan likuiditas pasar modal dan menghadirkan mekanisme pembentukan harga atau ‘price discovery’ yang lebih baik. Hal ini terutama ditujukan bagi saham-saham yang selama ini stagnan berada di level Rp 50 dan minim likuiditas. “Kami harapkan ini akan meningkatkan likuiditas dan menghadirkan ‘price discovery’ yang lebih baik atas saham-saham yang selama ini memang sudah lama ada di harga Rp 50 dan tidak ada likuiditas,” jelas Jeffrey.