JAKARTA – Perdagangan saham di bawah harga Rp 50 untuk pertama kalinya berjalan lancar pada hari pertama penghapusan batas minimum harga saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (28/9/2026). Hingga sekitar pukul 14.30 WIB, tercatat 69 saham telah diperdagangkan di bawah Rp 50 di pasar reguler.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan penerapan kebijakan baru tersebut berjalan baik sejak tahap pre-opening hingga perdagangan berlangsung. “Kami pantau tadi pagi, pada pembukaan pasar, penerapan pertama dari penghapusan harga minimum Rp 50 berjalan baik. Seluruh proses mulai dari pre-opening sampai pembukaan pasar dan sampai dengan saat ini seluruh proses kegiatan perdagangan berjalan baik,” ujar Jeffrey kepada wartawan, Senin (28/9/2026).
Menurut Jeffrey, pergerakan saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 perlu dilihat sebagai bagian dari proses pencarian harga wajar atau fair value di pasar. Pasalnya, terdapat saham yang selama bertahun-tahun berada di level Rp 50 dengan aktivitas transaksi yang terbatas. Dengan dihapuskannya batas minimum tersebut, harga saham kini dapat bergerak lebih leluasa mengikuti kondisi permintaan dan penawaran.
“Saham-saham yang ada di harga Rp 50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp 50 tanpa ada transaksi. Artinya memang kesepakatan dari pelaku, dari investor yang mungkin memang fair value-nya tidak di Rp 50, dan saat ini sedang mencari fair value-nya,” jelasnya.
Jeffrey mengakui proses pencarian harga tersebut dapat memicu volatilitas dalam jangka pendek. Terlebih, saham-saham yang sebelumnya berada di level Rp 50 masih harus melewati mekanisme auto rejection sehingga proses pembentukan harga tidak selalu berlangsung dalam satu kali perdagangan. “Ya tentu membutuhkan waktu karena ada proses auto-rejection di situ, sampai nanti menemukan titik fair value-nya,” katanya.
Bukan Tekanan Utama
Jeffrey juga menepis anggapan bahwa penghapusan batas minimum harga Rp 50 secara otomatis akan menjadi sumber tekanan terhadap indeks harga saham gabungan (IHSG). Dia mengatakan respons pasar pada hari pertama penerapan kebijakan justru berlangsung positif. Selain itu, saham-saham yang selama ini berada di level Rp 50 memiliki bobot yang relatif kecil terhadap IHSG.
“Bobot dari saham-saham yang sudah lama di harga Rp 50 itu bobotnya terhadap IHSG juga tidak besar. Jadi tidak semata-mata karena faktor penurunan di bawah harga Rp 50 yang memberikan pressure kepada IHSG,” tutur Jeffrey.
BEI mencatat terdapat sekitar 20-an saham yang selama ini berada di level Rp 50 dalam periode sekitar setahun terakhir. Setelah digabung dengan saham dari Papan Pemantauan Khusus yang pada hari pertama perdagangan dapat diperdagangkan di bawah Rp 50, jumlahnya mencapai 69 saham hingga sekitar pukul 14.30 WIB. Jeffrey tidak menyebutkan persentase pasti kontribusi saham-saham tersebut terhadap IHSG, tetapi menegaskan bobotnya tidak besar.
Dengan perubahan tersebut, perhatian pasar kini lebih tertuju pada proses pembentukan harga baru bagi saham-saham yang sebelumnya mengalami keterbatasan pergerakan akibat batas minimum Rp 50.
Lima Saham untuk Short Selling
Di sisi lain, BEI juga akan mengumumkan daftar saham yang dapat menjadi objek transaksi short selling setelah perdagangan Senin ditutup. Jeffrey mengatakan terdapat lima saham yang akan masuk dalam daftar tersebut. Namun, dia belum mengungkapkan nama maupun sektor saham yang bersangkutan sebelum pengumuman resmi Bursa.
“Short sell akan kami umumkan setelah pasar tutup hari ini. Ada lima,” ujar Jeffrey. Transaksi short selling terhadap saham-saham tersebut dijadwalkan mulai dapat dilakukan pada 1 Oktober 2026.
Saat ini, terdapat dua anggota bursa yang dapat memfasilitasi transaksi short selling, yakni Semesta Indovest Sekuritas dan Ajaib Sekuritas. Investor yang ingin melakukan transaksi tersebut harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, termasuk membuka rekening short selling pada anggota bursa yang menyediakan layanan tersebut.
Jeffrey mengatakan investor juga diwajibkan memiliki rekening reguler selama sedikitnya enam bulan serta memenuhi ketentuan dana minimum sebesar Rp 50 juta. “Short selling adalah salah satu fitur yang bisa digunakan oleh investor sebagai sarana untuk mendukung strategi investasinya. Tetapi ini adalah sesuatu yang mengandung risiko,” kata Jeffrey. Karena memiliki risiko yang lebih tinggi dibandingkan transaksi saham biasa, BEI mengharapkan fasilitas tersebut digunakan oleh investor yang telah memahami mekanisme dan risiko short selling.
Jeffrey menambahkan masih terdapat beberapa saham yang berada dalam pipeline untuk dapat menjadi objek short selling. Namun, daftar tersebut akan disampaikan Bursa pada kesempatan berikutnya.