JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 34 emiten mengalami penurunan harga saham signifikan setelah kebijakan penghapusan batas minimum harga saham menjadi Rp 1 berlaku. Kebijakan ini mulai efektif sejak 28 September 2026.
Sebelumnya, pada Jumat (25/9/2026), tercatat ada 164 saham emiten yang diperdagangkan pada kisaran harga Rp 50-100 per lembar. Dari jumlah tersebut, 34 saham di antaranya mengalami penurunan harga lebih dari Rp 50 setelah kebijakan baru diterapkan.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan imbas langsung dari perubahan batas minimum harga saham. “Terdapat 34 dari 164 saham dengan harga Rp 50-100 pada tanggal 25 September 2026, yang mengalami penurunan harga kurang Rp 50,” katanya kepada media pada Selasa (29/9/2026).
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik telah menyebutkan bahwa per 25 September 2026, terdapat 26 saham dengan harga Rp 50 atau yang dikenal sebagai saham ‘gocap’. Saham-saham ini memiliki total bobot 1,91% terhadap Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
“Saham tersebut kemudian mengalami penurunan antara 8% – 14% pada 28 September 2026,” ujar Jeffrey kepada media, dikutip pada Selasa (29/9/2026). Menurutnya, penurunan 26 saham tersebut berkontribusi pada penurunan IHSG sekitar -0,27% atau -16,707 poin pada hari itu. IHSG sendiri ditutup minus 1,51% ke level 6.147.
Jeffrey Hendrik menyatakan bahwa penerapan kebijakan baru tersebut berjalan lancar sejak tahap pre-opening hingga penutupan perdagangan. “Kami pantau tadi pagi, pada pembukaan pasar, penerapan pertama dari penghapusan harga minimum Rp 50 berjalan baik. Seluruh proses mulai dari pre-opening sampai pembukaan pasar dan sampai dengan saat ini seluruh proses kegiatan perdagangan berjalan baik,” ungkap Jeffrey kepada wartawan pada Senin (28/9/2026).
Menurut Jeffrey, pergerakan saham-saham yang sebelumnya tertahan di level Rp 50 perlu dilihat sebagai bagian dari proses pencarian harga wajar atau fair value di pasar. Hal ini karena ada saham yang selama bertahun-tahun berada di level Rp 50 dengan aktivitas transaksi yang terbatas.
Dengan dihapuskannya batas minimum, harga saham kini dapat bergerak lebih leluasa mengikuti dinamika permintaan dan penawaran. “Saham-saham yang ada di harga Rp 50 itu ada yang sudah bertahun-tahun di harga Rp 50 tanpa ada transaksi. Artinya memang kesepakatan dari pelaku, dari investor yang mungkin memang fair value-nya tidak di Rp 50, dan saat ini sedang mencari fair value-nya,” jelasnya.
Jeffrey mengakui bahwa proses pencarian harga wajar ini dapat memicu volatilitas dalam jangka pendek. Terlebih, saham-saham yang sebelumnya berada di level Rp 50 masih harus melewati mekanisme auto rejection, sehingga proses pembentukan harga tidak selalu terjadi dalam satu kali perdagangan. “Ya tentu membutuhkan waktu karena ada proses auto-rejection di situ, sampai nanti menemukan titik fair value-nya,” katanya.
Jeffrey juga menepis anggapan bahwa penghapusan batas minimum harga Rp 50 akan secara otomatis menjadi sumber tekanan terhadap IHSG. Ia menekankan bahwa respons pasar pada hari pertama penerapan kebijakan justru berlangsung positif. Selain itu, saham-saham yang selama ini berada di level Rp 50 memiliki bobot yang relatif kecil terhadap IHSG.