Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan ditargetkan untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 6 Oktober 2026. Saat ini, Panitia Kerja (Panja) RUU tersebut masih berupaya menyelesaikan pembahasan sejumlah isu krusial yang menjadi pokok permasalahan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, menyampaikan bahwa target pengesahan ini ditetapkan seiring dengan upaya panja yang terus dikebut. “Panja masih bekerja target 6 Oktober disahkan di paripurna,” ujarnya pada Senin (28/9/2026).
Yahya mengungkapkan bahwa Panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan masih berupaya mencari titik temu antara kepentingan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat buruh. Ia menambahkan bahwa apabila pembahasan dapat dirampungkan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan diharapkan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan. “(Titik temu) sedang diusahakan. Walaupun tidak 100%,” katanya.
Pembentukan UU ketenagakerjaan baru ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Dalam putusan yang dibacakan pada 31 Oktober 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Cipta Kerja dan meminta pembentuk undang-undang untuk segera membentuk UU ketenagakerjaan baru yang terpisah dari UU Cipta Kerja.
MK menegaskan bahwa pemisahan kluster ketenagakerjaan tersebut perlu dilakukan dalam tenggang waktu dua tahun sejak putusan dibacakan. Apabila sampai batas waktu tersebut pemisahan tidak dilakukan, MK menyatakan konsekuensi yuridisnya adalah berlakunya kembali UU Ketenagakerjaan yang lama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003, beserta putusan-putusan MK terkait ketenagakerjaan.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa pembentukan UU ketenagakerjaan baru diperlukan antara lain untuk mengurai potensi ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan substansi pengaturan ketenagakerjaan yang sebelumnya berada dalam UU Cipta Kerja.