Pencegahan Karhutla Harus Prioritas, 84% Hotspot di Lahan Tak Terkelola

JAKARTA – Sekitar 84% titik panas atau hotspot terdeteksi berada di luar lahan yang terkelola atau open-access. Kondisi ini mendorong penekanan pada pendekatan pencegahan dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Saat ini, penanganan karhutla dinilai masih lebih mengutamakan pendekatan represif dan pencarian pihak bersalah, ketimbang menyelesaikan akar masalah sosial-ekonomi di lapangan.

Untuk memutus siklus bencana ekologis ini, para pemangku kepentingan mendorong penguatan pencegahan struktural, kepastian tata kelola lahan, serta kolaborasi lintas sektor. Isu penanganan karhutla ini mengemuka dalam diskusi bertema Kolaborasi Pemerintah dan Pelaku Usaha Tangani Karhutla yang digelar Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) di Jakarta pada 1 Oktober 2026.

Dialog tersebut menghadirkan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso, pakar kehutanan Petrus Gunarso, Direktur Perlindungan Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Hendratmojo Bagus Hudoro, Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Mukti Sardjono, dan pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino.

Akar Masalah Karhutla

Ketua Umum APHI Soewarso menyatakan bahwa karhutla merupakan dampak dari persoalan mendasar di tingkat tapak. Menurutnya, karhutla adalah akibat, bukan penyebab utama. Akar masalah sesungguhnya terletak pada aspek sosial ekonomi, seperti penggunaan api untuk pembukaan lahan yang dianggap paling murah dan cepat, serta tradisi pembersihan hama.

“Selain itu, banyak lahan berstatus open-access atau dikuasai tanpa kepastian tata ruang sehingga pemicu kebakaran sulit terkontrol,” jelas Soewarso. Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan, APHI telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh anggota dan mengundang pakar kebakaran untuk sosialisasi serta diskusi pencegahan dan penanggulangan karhutla.

Analisis Data Spasial

Pakar kehutanan Petrus Gunarso memperkuat argumen tersebut dengan analisis data spasial berbasis Sipongi, tutupan sawit, dan peta kawasan hutan. Presentasinya menunjukkan bahwa sekitar 84% hotspot berada di luar area perkebunan sawit yang terkelola (lahan non-managed/open-access), seperti hutan konversi (15%), hutan lindung (10%), dan area terbuka lainnya.

Selanjutnya, 16% hotspot terdeteksi di area perkebunan yang terkelola secara formal. Situasi ini berbeda dengan Sarawak, Malaysia, yang minim bencana kebakaran besar karena kejelasan hak milik dan penyelesaian pembagian tata ruang yang tegas.

Langkah Pemerintah dan Data Titik Panas

Data Sistem Informasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Sipongi) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencatat adanya 28.692 titik panas sepanjang 1-30 September 2026. Direktur Perlindungan Perkebunan Kementan Hendratmojo Bagus Hudoro memaparkan lima provinsi dengan sebaran titik panas tertinggi, yaitu Kalimantan Tengah (10.896 titik), Kalimantan Barat (3.969 titik), Sumatera Selatan (3.506 titik), Papua Selatan (1.396 titik), dan Kalimantan Selatan (1.073 titik).

Bagus mengingatkan bahwa titik panas merupakan indikator suhu tinggi yang memerlukan verifikasi faktual atau ground check. “Titik panas (hotspot) adalah indikator suhu tinggi yang perlu diverifikasi faktual di lapangan, belum tentu seluruhnya merupakan kejadian kebakaran. Namun, kewaspadaan penuh tetap dilakukan mengingat komoditas perkebunan secara agronomi berada di lahan kering dan berisiko saat memasuki fase adaptasi kemarau,” katanya.

Saat ini, kebijakan penanggulangan karhutla oleh pemerintah mengacu pada UU No 39 Tahun 2014, Inpres No 03 Tahun 2020, dan Permentan No 06 Tahun 2025. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Upaya mitigasi yang dilakukan Kementan mencakup pembangunan 251 hektare demplot Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB), pembentukan Kelompok Tani Peduli Api di enam provinsi zona merah, serta mewajibkan lebih dari 2.000 pemegang izin usaha perkebunan memenuhi standar sarana penanggulangan karhutla.

Komitmen Industri dan Penegakan Hukum

Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia Sadino menyoroti ketimpangan penegakan hukum akibat penerapan skema strict liability (tanggung jawab mutlak) yang disamaratakan tanpa memperhitungkan faktor geografis atau intervensi pihak luar. Gugatan perdata bernilai triliunan rupiah sering kali mempailitkan korporasi karena tidak adanya pembagian standar kerugian lingkungan yang terpisah antara kawasan hutan alam, hutan tanaman industri, dan Area Penggunaan Lain (APL).

“Akibatnya, putusan pengadilan kerap tidak dapat dieksekusi atau justru mempailitkan perusahaan yang memiliki aset jauh di bawah nilai gugatan,” tegas Sadino.

Direktur Eksekutif Gapki Mukti Sardjono mengonfirmasi bahwa seluruh anggota Gapki yang berjumlah 751 perusahaan telah memenuhi kualifikasi sarana prasarana penanggulangan bencana dan mengantisipasi pemicu karhutla di lapangan. Hingga saat ini, belum ada laporan mengenai masuknya titik api yang membakar area konsesi milik anggota Gapki.

Gapki terus memperketat pengawasan internal melalui imbauan tertulis berkala dan melakukan kerja sama operasional dengan Kemenhut serta APHI di lapangan. “Api tidak mengenal batasan administratif, sehingga pencegahan berbasis desa sekitar konsesi menjadi fokus utama kami,” tandas Mukti.

Tinggalkan komentar